Gudang Mafia BBM Ilegal Di Belakang RM Adem Ayem Ogan Ilir Masih Beraktivitas Pada Malam HariDiduga Kebal Hukum

Ogan ilir sumsel, kpkSigap.com – Diduga gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal dibelakang rumah makan adem ayem, jalan palembang-indralaya,desa pulau semambu,kecamatan indralaya utara, kabupaten ogan ilir,diduga beroperasi kembali dengan cara overtap tanpa tersentuh hukum.
Gudang tersebut dikabarkan sempat dibongkar pihak Polres ogan Ilir, namun Instruksi dari kapolda sumatera selatan,irjen pol. Andi Ryan R. Djayadi,S.I.K., M.H. namun tidak membuat jera para pelaku mafia minyak Ilegal tersebut berdalih merubah strategi dengan cara overtap
Situasi ini menimbulkan keprihatinan masyarakat sekitar. Beberapa warga menyebut bahwa gudang (BBM) ilegal yang kemarin sempat dibongkar Aparat gabungan kini kembali beroperasi dengan cara overtap.
Muncul dugaan bahwa adanya jaringan mafia minyak ilegal yang kuat membekingi kegiatan operasi ini.
Mohon pihak berwenang ditindak laporan keberadaan lokasi overtap (BBM) ilegal tersebut.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas pelanggaran ini dan memutus rantai mafia (BBM) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Mohon kepada Aparat Penegak Hukum wilayah ogan ilir ini ditindak tegas jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat setempat,
Pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,
Dapat dikatakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil ),
Disisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,
Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)
Pengangkutan Sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),
Penyimpanan sebagimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,
Niaga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,
Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya.
Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatera Selatan.
Apapun itu bentuknya penyelundupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.
Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha BBM Ilegal yang melakukan overtap yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,
Dengan adanya Temuan BBM ilegal yang melakukan overtap ini Seluruh instansi terkait Segera. menindak lanjuti,
Khususnya aparat Penegak Hukum harus tindak tegas, penjarakan pelaku mafia nya.

(RED- NANDA Taem 3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *