Diduga Ilegal Tambang Batu Gunung Didesa Air Mesu Dan Desa Cambai Kebal Hukum,APH Seakan Tutup Mata

Bangka Tengah,kpksigap.com– Lokasi Kegiatan penambangan  batu gunung atau galian C  yang  diduga Ilegal ini berada di wilayah Hukum Polres Bangka Tengah Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Lokasi Tambang batu gunung yang diduga Ilegal tersebut berada di wilayah
Desa Air Mesu Timur dan Wilayah Desa Cambai kecamatan pangkalan Baru yang beraktivitas menggunakan Excavator ( PC ) merk Kobelco warna hijau di Desa Air Mesu Timur, sedangkan di Wilayah Desa Cambai menggunakan Excavator Merk Hitachi warna orange dan ini sudah menjadi sorotan publik.Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Senin (1/7/2024).

Penambangan Batu Gunung yang diduga tidak mengantongi izin ini, menciptakan kekhawatiran akan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kegiatan Tambang batu gunung diduga Ilegal ini  sudah lama beroperasi dan diduga tidak mengantongi izin Alias Ilegal ini sama sekali tidak tersentuh hukum dan  terkesan Aparat Penegak Hukum ( APH ) tutup mata  khususnya di wilayah Bangka Tengah.
Padahal sudah jelas ada beberapa  penambangan batu gunung diduga Ilegal yang beroperasi mengunakan Alat berat Excavator ( PC ) tanpa mengantongi izin lengkap.

Hal ini sangat jelas sudah merusak Alam dan lingkungan sekitar, seperti kerusakan lahan, pencemaran air.Selain itu, kegiatan ini juga dapat merugikan negara karena tidak membayar Retribusi pajak ke Daerah.

Kepala Desa Air Mesu Timur Nomi Saputra saat dikonfirmasi Awak Media kpksigap.com melalui WhatsAppnya terkait izin penambang Liar Batu Gunung tersebut melalui WhatsAppnya, mengatakan, dengan agak sedikit aneh dia menjawab Tidak tahu, padahal kegiatan penambangan batu gunung  ini sudah lama dan dia  juga mengatakan kabar katanya  izin dalam proses,” ujar Pak Kades Air Mesu Timur ini.

Kapolsek pangkalan Baru IPTU Mauldi Waspandani saat dikonfirmasi Awak Media melalui WhatsAppnya, langsung membalasnya, terima kasih informasinya, akan segera kami cek pak.

Kepala Desa Cambai Anti Maryono saat di konfirmasi Awak Media terkait izin kegiatan penambangan Liar Batu gunung ini, melalui WhatsAppnya juga mengatakan dengan jelas Dak secara lisan maupun tertulis ,” tegasnya.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi Awak Media melalui WhatsAppnya, sampai berita ini ditayangkan Cuma di baca dan tidak memberi tanggapan.

Pemerintah kabupaten Bangka Tengah diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan Liar batu gunung yang diduga Ilegal ini Alias tidak mengantongi izin lengkap.

“Salah satu masyarakat Desa Air Mesu Timur berinisial MD saat  berada di lokasi mengungkapkan kepada Wartawan bahwa tambang batu gunung yang diduga Ilegal tersebut telah lama beroperasi pak, Ada lah sekitar 1 tahun lebih, jalan kekebun kami pun hancur pak, dia berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindaklanjuti tambang yang diduga Ilegal tersebut.

Pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk mencegah kegiatan diduga Ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di sekitar mereka.

Dengan demikian, bersama – sama kita dapat menjaga lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan ekstraksi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan ini pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang – Undang tentang Batuan ( Batu Gunung ) yaitu Undang – Undang No.4 tahun 2009 yang mana sebelumnya diatur dalam undang-undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan.
Menurut Undang – undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara bahwa penambangan Batu Gunung ini termasuk kedalam golongan yang kelima yaitu golongan Batuan yang pengelohan harus ada surat.

TEAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *