Kabupaten Tasikmalaya,kpksigap.com
Disinyalir maraknya Pemberitaan tentang kepala daerah yang beristrikan lebih dari satu mendapat sorotan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Agama.
Praktik poligami ini dinilai bisa memberikan contoh kurang baik bahkan buruk bagi masyarakat, dan menghambat program keluarga berencana yang dicanangkan oleh pemerintah. Apalagi, kalau dilakukan melalui pernikahan siri alias “Idem-idem Bae” bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan dan asal usul perkawinan.
Masih hangat dalam ingatan masyarakat, “Hebohnya” kasus perkawinan siri Bupati Garut Aceng HM Fikri banyak kecaman dari berbagai kalangan khususnya ibu-ibu/emak-emak.Aceng ini sempat viral dan menjadi pembicaraan publik juga sasaran isu utama di beberapa media massa terkait perceraiannya dengan “Fani Oktora”(18th), yang dinikahinya secara siri pada Juli 2012.
Kementerian Dalam Negeri menilai, perbuatan Bupati Garut melanggar pasal 27 F, dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Selain itu, Aceng dianggap tidak patuh dan taat kepada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tepatnya pada pasal 2 ayat 2, yakni setiap perkawinan harus dicatatkan.
Sebelum Aceng, poligami kepala daerah yang juga heboh diberita media masa adalah kasus Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Pria berusia 56 tahun itu menikahi gadis yang bernama Siti Indriyani (19), yang baru lulus SMA. Bagi Siti, perkawinan yang dilaksanakan pada Juni 2011 merupakan perkawinan ini yang ke empat kalinya.
Berdasarkan hasil temuan kpksigap dilapangan, ditemukan data yang menarik kisaran pada tanggal 26 Juni 2013 di Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis yang mana diduga, “Bahwa, telah dilaksanakan Persidangan “isbat Nikah” yang bertempat di Pengadilan Agama Kab.Ciamis. Dan, menurut informasi bahwa Persidangan tersebut adalah sebuah Persidangan isbat nikah yang dilakukan oleh salah satu warga Cihaurbeuti Kec.Cihaurbeuti Kab.Ciamis selaku mempelai wanita, dan mempelai laki-lakinya ini diduga sebagai cabup alias Calon bupati di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Di edisi berikutnya kpksigap akan coba menyajikan pemberitaan tentang pendapat dari perwakilan warga masyarakat khususnya emak-emak di daerah tentang “POLIGAMI”, apakah, para emak-emak setuju bila di daerahnya nanti di pimpin oleh seorang kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang sudah Berpoligami atau tidak ? Kita tunggu edisi pemberitaan selanjutnya.
( KPK SIGAP – ndra R)