Calon Kepala Daerah Yang Berpoligami Menjadikan Contoh Buruk Bagi Masyarakat

Kabupaten Tasikmalaya,kpksigap.com
Disinyalir maraknya Pemberitaan tentang kepala daerah yang beristrikan lebih dari satu mendapat sorotan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Agama.

Praktik poligami ini dinilai bisa memberikan contoh kurang baik bahkan buruk bagi masyarakat, dan mengham­bat program keluarga berencana yang dicanangkan oleh pemerintah. Apalagi, kalau dilakukan melalui perni­kahan siri alias “Idem-idem Bae” bisa dikategori­kan sebagai bentuk pelanggaran terha­dap Undang-Undang Perkawinan dan asal usul perkawinan.

Masih hangat dalam ingatan masyarakat, “Hebohnya” kasus perkawinan siri Bupati Garut Aceng HM Fikri banyak kecaman dari berbagai kalangan khususnya ibu-ibu/emak-emak.Aceng ini sempat viral dan menjadi pembicaraan publik juga sasaran isu utama di beberapa me­dia massa terkait perceraiannya dengan “Fani Oktora”(18th), yang dinikahi­nya secara siri pada Juli 2012.

Kementerian Dalam Negeri menilai, perbuatan Bupati Garut melanggar pasal 27 F, dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Selain itu, Aceng dianggap ti­dak patuh dan taat kepada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Ten­tang Perkawinan. Tepatnya pada pasal 2 ayat 2, yakni setiap perkawinan harus dicatatkan.

Sebelum Aceng, poligami kepala daerah yang juga heboh di­berita media masa adalah kasus Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Pria berusia 56 tahun itu menikahi gadis yang bernama Siti Indriyani (19), yang baru lulus SMA. Bagi Siti, perkawinan yang dilaksanakan pada Juni 2011 merupakan perkawinan ini yang ke empat kalinya.

Berdasarkan hasil temuan kpksigap dilapangan, ditemukan data yang menarik kisaran pada tanggal 26 Juni 2013 di Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis yang mana diduga, “Bahwa, telah dilaksanakan Persidangan “isbat Nikah” yang bertempat di Pengadilan Agama Kab.Ciamis. Dan, menurut informasi bahwa Persidangan tersebut adalah sebuah Persidangan isbat nikah yang dilakukan oleh salah satu warga Cihaurbeuti Kec.Cihaurbeuti Kab.Ciamis selaku mempelai wanita, dan mempelai laki-lakinya ini diduga sebagai cabup alias Calon bupati di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Di edisi berikutnya kpksigap akan coba menyajikan pemberitaan tentang pendapat dari perwakilan warga masyarakat khususnya emak-emak di daerah tentang “POLIGAMI”, apakah, para emak-emak setuju bila di daerahnya nanti di pimpin oleh seorang kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang sudah Berpoligami atau tidak ? Kita tunggu edisi pemberitaan selanjutnya.

( KPK SIGAP – ndra R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *