Jakarta .kpksigap.com.- Ratusan Aksi Damai yang di lakukan Ormas Laskar Merah putih (LMP) DPP Pusat dibawah Komando Ketua Umum LMP H Ade Erlifi Manurung menggrudug Kantor Mahkamah Agung Jakarta beserta seluruh para Ketua Mada, Marcab di Seluruh Indonesia termasuk Ketua Marcab LMP Kabupaten Subang Tisna Sutisna SH beserta jajaran nya ikut dalam Aksi dan mengawal serta memastikan kasus Mardani H Maming sampai tuntas. Senin (14/10/2024).
Dalam Orasinya Ketua Umum Laskar Merah Putih, H Ade Erfil Manurung menagih keberanian dari calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk menolak PK terpidana Mardani H Maming dan mendesak Majelis Hakim untuk menolak PK Mardani H Maming.
Ia pun mendesak MA dapat menguatkan putusan kasasi Mardani H Maming sebelumnya.”tandasnya
Keputusan MA saat itu menolak kasasi dan tetap menghukum Mardani H Maming 12 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Ketua Marcab Subang akan tegak lurus dengan ketum apalagi terkait aksi menyikapi KORUPSI. Bangsa ini sudah sakit akibat DiKORUPSI dan Hakim sebagai kepanjangan Tuhan harus tegak lurus dengan Undang2. Dan laskar merah putih subang pun sedang menyoroti diduga adanya bau busuk soal HGU PG rajawali dan Mitranya (perbankan) dan ATR BPN subang. Dan laskar merah putih kab subang dalam minggu ini tidak ada jawaban secara tertulis kami akan melaporkan ke KPK. Dugaan KORUPSI CORPORASI.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya Hakim Agung Sunarto menolak PK Mardani H Maming. Menurutya, tidak ada alasan untuk mengubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht.
“Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya. Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018.
Abdul Fickar melanjutkan, penting bagi calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk tidak mempunyai cacat baik secara sosial maupun hukum. Sehingga, Hakim Sunarto perlu menolak secara tegas PK Mardani H Maming demi tidak meninggalkan cacat dalam pencalonan sebagai Ketua MA.
“Karena itu sepanjang seseorang hakim agung tidak punya cacat, baik cacat secara sosial maupun cacat secara hukum, maka dia punya kans punya potensi untuk dipilih oleh para hakim agung yang lain.
Mardani H Maming adalah terpidana korupsi, artinya dia sudah koruptor ketika mengajukan PK. Jadi, siapapun yang menerima dan mengurangi hukuman Mardani H Maming patut dicurigai ada apa apanya,” pungkasnya.
Hal senada dalam memerangi Korupsi Ketua Marcab LMP Subang akan tegak lurus dengan ketum apalagi terkait aksi menyikapi KORUPSI. Bangsa ini sudah sakit, akibat DiKORUPSI dan Hakim sebagai kepanjangan Tuhan harus tegak lurus dengan Undang2. Dan laskar merah putih subang pun sedang menyoroti diduga adanya bau busuk soal HGU PG rajawali dan Mitranya (perbankan) dan ATR BPN Kabupaten Subang.
Dan laskar merah putih Kabupaten Subang dalam minggu ini tidak ada jawaban secara tertulis kami akan melaporkan ke KPK. Dugaan KORUPSI CORPORASI.”Tegasnya
(Mangsubang)