Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) yang berkembang sangat pesat saat ini

Luwu Utara. kpksigap.com
Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) yang berkembang sangat pesat saat ini, menuntut masyarakat, baik yang ada di perkotaan maupun yang ada di perdesaan, untuk tidak tertinggal dalam menghadapi era transformasi teknologi, informasi dan komunikasi, serta tetap adaptif terhadap adanya transformasi tersebut dalam setiap lini kehidupan.

Hal tersebut disampaikan oleh Lukman Hamarong saat menjadi Narasumber Pelatihan Website Desa Program Desa Cerdas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) yang dilaksanakan oleh Duta Digital sebagai Pendamping Teknis , (12/10), Desa Lembang Lembang Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Lukman mengatakan, perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi yang terjadi saat ini memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati segala kemudahan yang dihasilkan teknologi, informasi, dan komunikasi tersebut. Salah satunya adalah adanya sarana promosi dan publikasi, yang dinamakan website yang sangat berperan dalam penyampaian informasi.

“Website adalah media bagi kita untuk dapat mempromosikan semua potensi dan keunggulan yang ada di desa kita. Olehnya itu, sangat penting bagi kita semua yang hadir pada hari ini untuk terus menghidupkan kembali website desa kita,” tutur Lukman di hadapan peserta yang terdiri dari aparat desa, pelajar, kader digital desa, dan warga Desa Lembang Lembang.

“Kenapa website desa ini penting, karena lebih mudah dan cepat diakses masyarakat di berbagai daerah. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Jadi, website ini merupakan media yang sangat tepat bagi kita untuk mempromosikan segala potensi yang ada di desa, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik,

Selain kemudahan dari sisi kecepatan mengakses informasi, website desa juga diwajibkan harus ada karena merupakan tuntutan regulasi. Beberapa regulasi yang mengatur dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Website yang merupakan kumpulan halaman situs yang terdapat dalam sebuah domain, sudah seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat desa karena berisikan tentang profil desa, potensi desa, berita, agenda desa, dan foto-foto kegiatan desa, yang semuanya itu dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja,kata  Lukman .

“Maka dari itu, menjadi kewajiban kita untuk menghidupkan kembali website desa. Website desa ini menjadi media bagi kita untuk mempromosikan segala potensi yang ada di desa. Karena ini sudah menjadi tanggung jawab desa kepada warga atau publik,” sambung Kepala UPT Pengelola Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Disporapar.

Apa saja manfaat website desa? Beberapa di antaranya, sebut Lukman, adalah tersedianya data, informasi, berita, serta dokumentasi berupa video kegiatan dan foto kegiatan yang dapat diakses dengan mudah, valid, lengkap, real time serta tertata rapi. Tak hanya itu, lanjut Lukman, website desa juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di desa.

“Semoga dengan adanya pelatihan website desa ini, para peserta dapat memanfaatkan website untuk mempromosikan potensi yang ada di desa. Untuk itu, pengelola website harus melibatkan partisipasi aktif warga dalam pengelolaan website, utamanya dalam membantu menyusun dan mendistribusikan data dan informasi ke dalam website desa kita,

Turut hadir dalam kegiatan ini; Duta Digital Kabupaten Luwu Utara Wilayah Baebunta Selatan, Afif Muslim; Tim Pengelola Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) Desa Lembang Lembang yang juga Kader Digital, Ashar; Kepala BPD Desa Lembang Lembang; Narasumber Pelatihan Digital Marketing, Alisman; serta para Kader Digital Desa Lembang Lembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *