Muba,kpksigap.com– Diduga sumur minyak disungai parung,kecamatan sungai lilin terbakar, kepulan asap pekat dan api membumbung tinggi ke langit menandakan betapa besarnya kebakaran yang terjadi di sumur minyak tersebut. Kebakaran sumur minyak tersebut terjadi, Jumat (28/06/2024).
Kebakaran sumur minyak Ilegal tersebut menandakan bahwa Pihak APH terkesan lalai dan melakukan pembicaraan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Bahkan akibat sumur ilegal itu sungai parung tercemar,air sungai bercampur dengan minyak hal tersebut berdampak buruk dan berbahaya untuk masyarakat sekitar sungai.
Akibat dari kebakaran sumur minyak Ilegal tersebut menurut informasi memakan banyak korban jiwa terdiri dari korban meninggal dan korban luka berat.hal ini termasuk melanggar larangan Kapolda Sumsel terkait praktik kegiatan ilegal baik ilegal Drilling maupun ilegal refinery.
Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH Meminta Kapolda Sumsel untuk menindak tegas dan memecat Kapolsek Sungai Lilin yang terkesan lalai terhadap aktivitas ilegal yang menyebabkan korban jiwa tersebut.
“Kami minta kepada Kapolda Sumsel untuk menindak tegas dan memberi sanksi kepada Kapolsek Sungai Lilin. Kami merasa bahwa terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal Drilling tersebut,” tegasnya.
Ia pun menagih janji Kapolda Sumsel yang berkomitmen akan menindak tegas aktivitas ilegal,baik itu ilegal Drilling maupun ilegal refinery karena aktivitas tersebut dapat membahayakan masyarakat.
“Selanjutnya Kami menagih janji Kapolda Sumsel yang akan menindak tegas aktivitas ilegal Drilling dan Ilegal Refinery, karena menurut kami aktivitas tersebut dapat berdampak buruk untuk masyarakat,” tukasnya.
Informasi yang dihimpun, terdapat 8 Kapal Tongkang (Jukung) dan sejumlah Pekerja menjadi korban luka bakar.(TIM)