Kejari Langkat Diminta Cabut Penangguhan Terdawa Pembacokan.

Langkat ( Sumut )kpksigap.com Karyadi
Kamis, 10 Oktober 2024.
Pelaku, ES, dan barang bukti satu buah Samurai saat diamankan di Polres Langkat
LANGKAT | Korban pembacokan, Hakimta Sembiring (41) meminta kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk mencabut penangguhan penahanan terhadap, ES, terdakwa kasus pembacokan.

“Saya meminta kepada Kajari Langkat untuk pelaku pembacokan kaki saya yang bernama  Elvius Sembiring untuk dicabut. Seandainya terjadi apa-apa di luaran, apa berani Kajari dan jaksa bertanggungjawab,” ucap Hakimta kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Hakim mengatakan, sepertinya hukum di Langkat ini bisa dibeli, ia pun mencurahkan isihatinya seandainya hal ini terjadi pada jaksa apakah penangguhan ini bisa dilakukan.

“Seandainya terjadi sama jaksa sampai kaki saya ini cacat, apakah yang bacok itu bisa ditangguhkan. Kalapun bisa biar semua orang kaya gitu. Semetara kita belum ada buat perdamaian,” kata Hakimta.

Ia pun menyampaikan sepengetahuannya jika penangguhan terdakwa itu dialaskan sakit, belum sehari ditahan uda sakit.

“Belum sehari ditahan dirutan atau pun kejaksaan uda sakit. Kita gak tau, apakah Kajari yang sakit atau jaksa sakit. Kalau kaki mungkin bisa sembuh tapi hati ini ,” ujar Hakimta kembali.

Hakimta pun menyayangkan hal tersebut. Mengapa dengan mudahnya pihak Kejari Langkat permohonan penangguhan Elvius Sembiring.

Ia berharap, agar penangguhan penahanan Elvius Sembiring segera ditarik atau dibatalkan. Elvius adalah seorang kepala desa yang semestinya jadi contoh yang baik untuk masyarakat.

“Bukan contoh untuk bisa bacok dan dibebaskan. Kalau memang itu contoh yang lebih bagus, biar kita kerjakan,” ucap Hakimta.

Tahanan Kota

Terkait hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Nardo Sitepu menyangkal jika, Elvius Sembiring ditangguhkan.

Korban Hakimta mengendarai kursi roda
Sebelumnya saya konfirmasi Kasi Pidum, itu bukan penangguhan. Yaitu pengalihan jenis tahanan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dan secara regulasi di Pasal 23 KUHP dibenarkan,” ujar Nardo, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, penahanan dan proses terhadap terdakwa Elvius Sembiring tetap berjalan hanya saja jenis penahanannya dialihkan.

“Dan statusnya terdakwa, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat. Dan kewenangan penahanannya sudah di pengadilan,” ketus mantan Kasintel Kejaksaan Negeri Tanah Karo itu.

Lebih lanjut, Nardo pun menjelaskan soal permohonan tahanan kota. Surat pemohonan itu dari istri yang menjamin tersangka menjadi tahanan kota.

“Jika terdakwa tahanan kota, tidak bisa keluar atau pindah ke kota lain. Ada sanksi, langsung kembali ke tahanan awal,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ES, terduga pelaku pembacokan kaki sebelah kanan Hakimta Sembiring di Dusun Aman Damai, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat pada, Minggu 11 Agustus 2024.

(KPK SIGAP ARIFIN /TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *