PT.BGA Wilayah 8 B Ragion Nanga Tayap Divisi 7 Diduga Asal Tangkap

Ketapang Kalbar.kpksigap.com
Menurut keterangan pihak keluarga salah satu keluarga mereka yang mana  telah diduga pencurian buah sawit di pihak pengurus PT.BGA dan security melakukan penangkapan.

Namun sangat di sayangkan tidak ada memberi tahu di pihak keluarga maupun melapor ke pihak desa pembihingan kec pemahan beberapa Minggu yang lalu menurut informasi keluarga Gustian dimana diduga sebagai pelaku pencurian buah kelapa sawit

Dan kalau pun iya tentu harus melakukan mediasi di desa dulu  yang tentunya dihadiri pak kades dan dari pihak PT.BGA tuntutan di pihak keluarga diduga pelaku. pencurian sawit

cuma hanya menyayangkan kok sembarang tangkap
saja kok nga pernah koordinasi dengan pihak keluarga tentunya anak istri maupun petugas desa setempat ujar keluarga Gustian kepada awak media . Ketapang Kalbar

Di mengutip dari berbagai sumber berdasarkan keputusan presiden republik Indonesia no 3 karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2) hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29 guna perusahaan pertanian perikanan atau peternakan UU perkebunan mengenai pelestarian lingkungan hidup
Pasal=32
Pasal=67
Pasal=68
Pasal=109
Pelaku usaha yang tidak menerapkan pasal=67 pasal=68 ada sangsinya, UU KUHP pemberitahuan ke keluarga pasal=59

lanjut ditambahkan Seli. Yang beralamat desa pembihingan kec pemakan sebagai orang tua dari diduga pelaku pencurian sawit mengatakan.kami tidak membela yang jahat kami cuma menuntut keadilan dan kebenaran saja sangat disayang konon katanya ditahan di sel Kapolres Ketapang tetapi kami sebagai keluarga tidak pernah melihat surat penangkapan dugaan pencurian dari PT.BGA Divisi 7 .kan aneh.ada apa ini.apakah betul main tangkap.tutup seli
Kamis (10/10/2024)

(KPK SIGAP – Ibrahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *