Diduga Tidak Netral, Oknum Penghulu dan Lurah di Rohil Dilaporkan ke Bawaslu

Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Tim hukum Paslon H.Bistamam – Jhony Charles (BIJAK) bersama Warga Rokan Hilir kembali melaporkan tiga pejabat ke Bawaslu terkait dugaan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon Bupati Petahana, Afrizal Sintong. Laporan tersebut disampaikan pada Senin 7 Oktober 2024.

Tiga pejabat yang dilaporkan itu diantaranya Penghulu Teluk Mega, Afrizal SH, Pj. Penghulu Seremban Jaya Jurita, S.Pd dan Lurah Sedinginan Marza Hendra Widarta .

Hazizi Suwandi, SH,MH menjelaskan terkait laporan dugaan politik praktis yang dilakukan tiga pejabat ini semakin memprihatinkan atas banyaknya pelanggaran pemilu di Kabupaten Rohil. Apalagi pelanggaran yang terjadi sangat masif dan semakin mencolok,” tambahnya.

Seharusnya Netralitas ASN dan perangkat desa diwajibkan untuk netral, tidak memihak kapada salah satu pasangan calon dalam pilkada atau dalam kegiatan politik lainnya,
namun kenyataannya justru melanggar. Seperti terlampir 2 oknum ASN dan Penghulu (Kepala Desa) ikut terlibat politik praktis mendukung Bupati Petahana, Afrizal Sintong. Kata Hazizi kepada wartawan,Kamis 10 Oktober 2024.

Hazizi Suwandi, SH MH selaku kuasa hukum pelapor menyoroti tindakan Jurita, S.Pd selaku PJ Penghulu Seremban Jaya secara terbuka mendukung pasangan calon Afrizal Sintong- Setiawan (ASSET) dilakukan dengan membuat video “Kepada Masyarakat Seremban Jaya siap mendukung Pak Bupati Epi Sintong”

Begitu juga aksi Marza Hendra Widarta sebagai Lurah Kelurahan Sidinginan diduga berorasi untuk mendukung pasangan Calon Bupati Afrizal Sintong-Setiawan dengan mengucapkan kalimat “ Kami RT dan RW Sedinginan siap mendukung ASSET” hal tersebut diduga dilakukan di rumah Lurah Sedinginan.

Sedangkan, Afrizal SH Penghulu Teluk Mega turut juga dilaporkan setelah mendukung pasangan calon Afrizal Sintong- Setiawan (ASSET) diduga membuat video “kami masyarakat Teluk Mega mendukung bapak Afrizal Sintong dan Setiawan ASSET, ASSET dua periode, harapan masyarakat ASSET lanjutkan, ASSET menang..menang…”.

Sementara itu, Hutrizal Mubarok Riawi SH menambahkan, “Pelaporan ini dilakukan agar proses Pilkada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan agar semua ASN, termasuk Lurah berikut perangkatnya, Penghulu berikut perangkatnya bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Rokan Hilir”. tambahnya lagi.

Hutrizal Mubarok Riawi SH berharap agar Bawaslu segera memproses laporan yang diajukan, termasuk pemberian sanksi jika benar ditemukan adanya ketidaknetralan oknum penghulu dan oknum lurah tersebut dalam Pilkada Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 ini,” imbuhnya.

KPK – SIGAP.COM (Syaipul Bahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *