Lahat kpksigap.com
Tim advokasi dan Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Lidyawati dan Haryanto, BEBEN SAPUTRA, S. H. yang didampingi Oleh rekan sejawatnya ROYKE MARSAD TAKWA, S. H, dan ANDI, NIRWAN S. H.
Kamis 10 Oktober 2024 kembali terlihat mendatangi kantor Bawaslu Lahat.
Hari ini agenda mereka adalah mendampingi pelapor yaitu SUCI ANGGITA, S. H. Yang melaporkan adanya dugaan Calon Bupati Lahat Nomor 1 (Yulius Maulana) yang diduga berkampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPUD Lahat.
Kejadian itu terjadi pada tanggal 4 Oktober 2024 lebih kurang sekira pukul 20.30 wib di rumah Yulius Maulana yang beralamat di Blok.C kelurahan Bandar Jaya Lahat, dimana dalam kejadian itu Yulius Maulana mengundang pegawai Rumah sakit umum Daerah Lahat berjumlah lebih kurang sebanyak 68 orang, hadir juga dalam acara tersebut anggota DPRD Partai Hanura Lion Faizal, dan anggota DPRD Lahat Marwan andriansah dari partai PDI P.
Kedua Anggota DPRD tersebut berasal dari partai koalisi pengusul Yulius Maulana. Selain anggota DPRD, terdapat juga Seseorang Yang diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN Aktif) nama panggilan (Okfi).
Selain kampanye diluar jadwal dan melibatkan ASN, Beben Saputra mengatakan bahwa dari bukti-bukti yang ada, kami menduga kemungkinan adanya kampanye Negative dan Kampanye Hitam yang dilakukan oleh “YM” , hal itu adanya ucapan dari YM yang mengdiskriditkan salah satu calon wakil Gubernur sumatera selatan dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar atau sembarang Bicara atau asal bunyi.
Selain calon Wakil Gubernur sumatera selatan yang menjadi korban Ucapan mulut YM, kepala dinas-kepala dinas juga disebut-sebut BANGE oleh YM.
Dari bukti yang ada, di acara kampanye Gelap itu YM juga sempat menelpon PJ Bupati Lahat dan PLt.direktur RSUD Lahat yaitu dr.Devi dalam membahas masalah P3K pegawai RSUD Lahat.
Seperti yang kami amati dari bukti bukti yang kami miliki, kami menduga bahwa pidato YM Lebih bayak ke arah pencalonnya sebagai Calon Bupati Lahat dan menjelek-jelekan orang lain daripada membahas P3K.
Apalagi kalau selesai acara itu seluruh pegawai RSUD Lahat yang hadir diberi Uang Rp. 50.000,-.
BEBEN SAPUTRA,S.H. Mengatakan bahwa Dari hasil penelitian kami , dapat disimpulkan bahwa YM diduga telah melanggar ketentuan pidana dalam pasal 69 huruf (K) J.o Pasal 187 UU. No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, wali kota menjadi undang-undang. Dimana YM diduga telah berkampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPUD Lahat.
Kemudian YM juga diduga telah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 73 Ayat (1) J.o Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.
Mengenai dugaan kerlibatann ASN YM dapat juga dekenakan pasal 71 J. o Pasal 188 dan Pasl 70 Ayat (1) J. O. Pasal 189 UU No 1 tahun 2015 Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemiluhan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.
Dari Laporan itu tentu kami minta kepada Bawaslu kabupaten Lahat untuk memproses kasus tersebut dengan profesional dan tidak memihak.
Sebagai informasi tambahan, BEBEN SAPUTRA, S. H. Mengatakan bahwa bagi calon bupati Kampanye Negative itu sah-sah saja sepanjang mampu membuktikan dengan data tentang kebenarannya, namun berbeda dengan kampanye Hitam yang mendiskreditkan calon lain tanpa adanya data yang benar.
Masyarakat Lahat ini lebih menyukai politik riang gembira tidak main jahat sana jahat sini.
Ditanya soal Pj Bupati Lahat dan dr. Devi yang di telpon YM, BEBEN SAPUTRA, S. H. Menagatkan bahwa memperingatkan Netralitas PJ. Bupati Lahat.
PJ.Bupati Lahat ini kan nama kalau tidak salah namanya IMAM Pasli, jadi tetaplah jadi Imam saja , jangan jadi makmumnya yulius maulana apalagi jadi makmun.