Kpksigap.com, Pohuwato, [09/10/2024] — Anggota Legislatif (Aleg) Limonu Hippy dari Partai Gerindra yang terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Boalemo-Pohuwato, telah menunjukkan komitmen yang nyata dalam memperjuangkan hak-hak penambang lokal di Kabupaten Pohuwato, terutama terkait dengan realisasi pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk secepatnya beroleh legalitasnya yakni Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Dari pantauan di lapangan, Limonu Hippy menjadi satu-satunya Aleg dari partai Gerindra yang terlihat aktif memperjuangkan IPR demi terwujudnya harapan dan hak-hak para penambang lokal di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Dengan ditetapkannya WPR oleh kementerian ESDM Beberapa tahun lalu, maka sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk menseriusi realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di beberapa blok WPR yang ada di Kabupaten Pohuwato, terutama blok WPR yang sudah di deliniasi dan sudah dibuatkan dokumen pengelolaan WPR.
Limonu Hippy bertekad dan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan proses pengurusan IPR agar para penambang lokal dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan ramah lingkungan.
Dalam memperjuangkan hal tersebut, tak bosan-bosannya saya berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Dinas terkait.
Limonu Hippy mengungkapkan, bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat saat ini sudah 11 blok dari 21 WPR di Pohuwato yang sudah dibuatkan dokumen pengelolaan WPRnya. Dengan demikian, para penambang lokal sudah harus mempersiapkan segala ketentuan yang dipersyaratkan untuk pengurusan IPR mereka.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan Kabid pertambangan dan pemerintah Desa Hulawa bahwa Minggu depan kita akan mensosialisasikan ke masyarakat penambang terkait dengan tata cara dan syarat pengurusan IPR. Agar masyarakat penambang benar-benar memahami dan sudah harus mempersiapkan segala hal untuk mempercepat realisasi IPR itu sendiri,” kata Limonu Hippy.
Lebih lanjut, Limonu Hippy menambahkan, beliau bersama tim juga akan langsung turun ke lokasi untuk menunjukkan blok-blok WPR yang dokumen pengelolaan WPRnya sudah selesai.
Limonu Hippy juga menegaskan bahwa disamping memperjuangkan realisasi IPR di blok-blok WPR yang sudah ada, saya pun berharap kepada pemerintah untuk dapat mengalokasikan dan melegalkan lokasi tambang yang dikelola oleh masyarakat selama ini, seperti di wilayah Naimu, Longgi dan pilanthanga di kecamatan Taluditi dan beberapa lokasi di kecamatan lainnya, diusulkan agar lokasi tersebut ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi terpenuhinya harapan masyarakat dan tetap eksis dalam menjalankan aktivitasnya, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi disegala sektor usaha di Pohuwato.
“Harapannya, tambang rakyat tersebut bisa memperoleh legalitas dan pengelolaannya nanti benar-benar ramah lingkungan, agar ekonomi masyarakat Pohuwato meningkat, kerusakan lingkungan bisa terkendali” pungkas Limonu Hippy.
Dengan langkah ini, Limonu Hippy tidak hanya menunjukkan dedikasinya terhadap kepentingan masyarakat, tetapi juga memperkuat posisi penambang lokal dalam industri pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Red(OPN)