BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada Ahad (6/10/2024) yang juga menyeret enam tersangka lainnya.
Selain Sahbirin Noor, enam tersangka lainnya termasuk pejabat dan pihak terkait proyek di Kalsel.
Mereka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
KPK mengungkap bahwa ditemukan bukti awal terkait kasus korupsi ini.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai, termasuk Rp1 miliar yang diduga merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari rekanan terkait proyek-proyek pembangunan.
Selain itu, ditemukan pula uang senilai Rp12 miliar dan USD 500 yang juga terkait dengan penerimaan fee untuk gubernur terkait pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan ekspose bersama pimpinan KPK pada malam hari setelah operasi.
“Para tersangka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Penyelidikan KPK terkait kasus ini sedang berlanjut. Lembaga antirasuah berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi ini.
Editor: Mega / SWI