Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com —
Tim hukum paslon nomor 2, H.Bistamam – Jhony Charles melaporkan Calon Bupati Petahana Afrizal Sintong dan Juru kampanye (Jurkam) Asset Nasrudin Hasan ke Bawaslu Rohil . Kali ini ,laporan yang disampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana dalam kampanye Pilkada Rohil 2024.
Laporan tersebut dilakukan oleh Rahmad Hidayat, SH, Masridodi Manguncong, SH dan Misdar, SH selaku Tim Advokasi paslon nomor 2, H.Bistamam- Jhony Charles ( BIJAK). pada Senin 7 Oktober 2024.
Terkait Laporan kebawaslu, Tim Hukum BiJak Rahmad Hidayat, SH mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tiga laporan dari dua orang terlapor yakni: Cabup Afrizal Sintong dan Juru kampanye (Jurkam) Asset Nasrudin Hasan.
Laporan tersebut atas dugaan melakukan tindak pidana dalam kampanye menghina Calon Bupati dan bersifat menghasut serta memfitnah Calon Bupati Paslon BIJAK. Kata Rahmad Hidayat, SH.Selasa 8 Oktober 2024.
Materi laporan , kata Rahmad Hidayat, SH berkaitan orasi kampanye Cabup Afrizal Sintong diduga menghina Cabup H. Bistamam dengan ujaran “Jadi bapak ibu semua, apo nak diubah ko, tau ibu calon sebolah tu, KTP nyo Pekanbau, bolum ponah jadi RT, RW, Penghulu, dan Anggota DPR, tibo-tibo nak jadi Bupati”. Ini laporan yang pertama.
Selanjutnya laporan kedua, ini menyangkut orasi kampanye Nasrudin Hasan sebagai Jurkam Asset di Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi diduga menghina Cabup H. Bistamam dengan kata-kata.
“Hasil survei kita hari ini, kalau hari ini kita pemilu kita menang 78%,
Makanya ada tim kampanye lain pasti menggunakan cara-cara tidak baik untuk menutup kekurangannya, dimana kekurangannya, Afrizal Sintong Calon Bupati dan dia Bupati hari ini umurnya 47 tahun, yang kawannyo Setiawan umurnya 38, saya yang pidato ini 2 kali jadi Ketua DPR, 20 tahun jadi Polisi, umur 64 tak ondak mencalon, ado calon kito umur 78 kio2 cemano, calon udah 78, bejalan aja udah susah”.
Kemudian untuk laporan ketiga, Cabup Afrizal Sintong diduga memfitnah Paslon BiJaK saat sedang berkampanye di Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan setelah ditagih janji seorang warga dengan menunjukkan Kartu AMAN, “Ini disuruh orang tu, hei siapa yang suruh kamu, itu disuruh orang, pasti tu, itu disuruh cetak, baru dibayar, tu modelnya sekarang, makanya cara-cara kotor dilakukan pihak sebelah tu, ini sama, ini diatur orang”.
Harapannya, atas laporan yang kami sampaikan agar laporan-laporan ini bisa terproses secara objektif berdasarkan fakta hukum yang telah kami sampaikan ke Bawaslu, sehingga tujuan kita bersama untuk Pemilukada Rohil 2024 ini berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat Kabupaten Rohil.” ujarnya.
Sementara itu, Masridodi Manguncong, SH menambahkan Laporan ini kita minta kepada Bawaslu Rohil untuk diusut karena diduga ini melanggar Pasal 69 huruf a dan b Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, juga melanggar ketentuan Pasal 57 huruf b dan c PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Ungkapnya.
KPK – SIGAP.COM (Syaipul Bahri)