Lampung Barat, kpksigap.com – Salah satu Siswa yang berinisial (L) yang menempuh pendidikan Madrasah Tsanawiyah di Yayasan Pendidikan Islam AL-ITTIHAD sekaligus sebagai santriwati di Pondok Pesantren AL-ITTIHAD di Pekon Tanjung Raya Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat tepatnya di Jalan Sidomakmur Air Putih II, kini menjadi korban diduga pelecehan seksual yang di lakukan oleh salah satu Siswa Yayasan tersebut.
Menurut keterangan korban inisial (L) bahwa sebelumnya Siswa yang berinisial (P) menyukai/ mencintai inisial (L) namun karna Inisial (L) tersebut belum untuk memikirkan pacaran karna igin niat menuntut ilmu sehingga menolak inisial (P) sebagai pacarnya.
Diduga dengan rasa kecewa Siswa Inisial (P) yang masih sekolah Madrasah Tsanawiyah yang ada Di yayasan pendidikan Islam AL-ITTIHAD tersebut dengan sengaja memalukan inisial (L) dengan cara di plorotin Androknya di tempat umum pada Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 bahkan bukan hanya itu saja bahwa sebelumnya menurut keterangan dari inisial (L) sala satu teman dari inisial (P) dengan sengaja melempar saya dengan kerikil sehingga di bagain kapala sedikit terluka”., Tutur Inisial (L).
Setelah kejadian tersebut Siswi/Santriwati inisial (L) yang sekolah Madrasah Tsanawiyah(MTs) Al-FALAH yang ada di Yayasan pendidikan Islam AL-ITTIHAD sekaligus sebagai santriwati Pondok Pesantren Al -ITTIHAD Melaporkan kejadian tersebut ke salah satu dewan guru namun sangat di sayangkan salah satu dewan guru tersebut tidak menindak lanjuti kejadian tersebut dan menyatakan bahwa perbuatan inilsial (P) tersebut hanya guyonan belaka.
Namun Lebih miris lagi dengan adanya kejadian ini santrwati inisial (L) yang notabenya sebagai korban bak pribahasa sudahlah jatuh ditimpa tangga, dikarenakan laporan dari inisial (L) tersebut sehingga pihak Sekolah Madrasah Tsanawiyah AL-FALAH mengeluarkan siswi tersebut tanpa ada kebijakan dari pihak Sekolah.
Merasa tidak terima orang tua dari inisial (L) atas tindakan kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah mengeluarkan anaknya tanpa ada kebijakan padahal anak nya sebagai korban pelecehan sehinga orang tua dari inisial (L) menyampaikan permasalahan tersebut kepada awak media.
Setelah menerima penyampaian dari orang tua inisial (L) awak media mendatangi Yayasan pendidikan Islam AL-ITTIHAD tersebut guna untuk konfirmasi dan mediasi kebenaranya bahkan pihak Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah beserta Salah Satu dewan guru nya pun barulah pihak pondok pesantren dan dewan guru membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dalam penyampain dari Kepala Sekolah Madrasyah Tsanawiyah menjelaskan “kenapa inisial (L) di keluarkan dari Sekolah dalam aturan Yayasan Pendidikan Islam AL-ITTIHAD dan Pondok Pesantren AL-ITTIHAD,kalo mau masuk sekolah harus ikut mondok begitupun sebaliknya jika tidak maka akan di keluarkan”Pungkasnya.
Dan adapun juga keterangan dari orang tua( L) ada sala satu guru beranisial (p) guru matematika disaat orang tua L lagi menanyakan ke selah satu pengurus yayasan namun di sayangkan ibu Parwati berbahasa ya udah nduk nikah aja /kawin aja .
Menurut orang tua L itu bukan bahasa yang patut di dengar karna anak nya masih berumur -+ 15 Thn. Ungkap orang tua korban.
Sangat disayangkan padahal Inisial (L) masih ingin bertahan di pondok pesantren AL-ITTIHAD tersebut guna menuntut ilmu agama namun sangat di sayangkan pihak sekolah dan pondok pesantren yang ada di Yayasan Pendidikan Islam AL-ITTIHAD tersebut tidak ada lagi rasa toleransi sehingg harus mengeluarkan inisial (L)
Pelecehan seksual dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ada beberapa undang-undang lain yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, di antaranya:
Pasal 294 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak, tiri, anak angkat, anak di bawah pengawasan, atau orang yang belum dewasa yang dipelihara, dididik, atau dijaga
Pasal 761 jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak tentang eksploitasi seksual pada anak
Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 tentang percabulan
Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan
Pelecehan seksual dapat berupa pelecehan nonfisik maupun fisik.
Untuk itu orang tua dari inisial (L) meminta kepada kamenak ,dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lampung Barat untuk menindak lanjuti permasalahan ini,.
(Sahilman & Tim)