RMP,”Fungsi Penting Peran Masyarakat Optimalkan Pengawasan Pilkada 2024″ .

Subang kpksigap.com.- Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024 ini semakin mendekati, Semua Aktifitas Taem Pemenangan sudah Mendeklarasikan Dukungan nya terhadap salah satu Paslon, sudah dan terliat di beberapa daerah, semua para Paslon sudah turun mensosialisasikan dirinya blusukan di berbagai pelosok yang berada di kabupaten Subang ini, Begitu juga para Taem Taem  Pemenangan dari partai koalisi pendukung bakal calon sudah berbenah dan mengatur langkah strategi untuk kemenangan para kandidatnya dalam Pilkada 2024 menjadi Bupati dan wakil Bupati Subang.

Disini pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan dan mengantisipasi Munculnya propokasi atau propaganda yang menuai polemik di masyarakat dalam menentukan pilihannya di pilkada 2024 ini, seperti yang di ungkapkan oleh Ketua Relawan Mitra Pers (RMP) Media KPKsigap.com. Kabupaten Subang Ujang Suryana atau yang Akrab dipanggil Mang Subang dengan berharap kepada Masyarakat maupun para pendukung Paslon Mari kita Ciptakan Pesta Demokrasi Pilkada 2024 ini Jujur dan Adil (JURDIL) Aman Damai dan selalu jaga Kondusifitas.

Tentang pentingnya peran Aktif serta  partisipasi dari masyarakat untuk memantau dan melaporkan pelanggaran pemilihan secara realtime. Karenanya penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu kunci dalam optimalisasi pengawasan. “imbuhnya.

Dengan pengawasan partisipatif yang ketat maka kecurangan dalam pemilihan seperti money politic, manipulasi suara dan intimidasi pemilih dapat diminimalisir, serta memastikan proses pemilihan yang jujur dan adil,” cetus Mangsubang.

Menurutnya pengawasan yang optimal tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan, namun juga memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pun menjadi fokus utama, di mana setiap tahap pemilihan mulai dari kampanye hingga penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dalam hal pengawasan masyarakat bisa bekerjasama berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu , (Bawaslu) kabupaten Subang Karena tupoksina nya memiliki dua pekerjaan besar yaitu mengawasi dan menindak pelanggaran maupun menyelesaikan sengketa proses pemilu. “Tandasnya.

Tambahnya Terkait dengan tugas pengawasan dari Bawaslu dana perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat yang punya perhatian dan berpartisipasi untuk mengawasi demi mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Pelanggaran yang bisa ditangani Bawaslu hanya sebagian kecil atau tidak dapat diproses lantaran tidak menemukan faktanya dikarenakan pelanggaran pemilu terjadi di tengah-tengah masyarakat bahkan mungkin melibatkan masyarakat. Untuk itu diperlukan keterlibatan lebih dari masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Mang Subang menginformasikan ada empat jenis pelanggaran pemilu antara lain pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, Pelanggaran Kode Etik, serta pelanggaran perundang-undangan lainnya seperti netralitas aparatur sipil negara dan perangkat kalurahan maupun penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian. “Pungkasnya.

(Mangsubang KPKsigap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *