Aktivis Terus Desak Tersangka Imam Wahyudi Mundur dari Legislator DPRD Bangka Belitung,Pelaku KDRT Melanggar Ham dan Cidera Amamah Rakyat

Bangka Belitung, kpksigap.com-Lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui. Lembaga legislatif di Indonesia terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota Legislatif juga terikat dengan norma dan Pakta Integritas salah satunya tidak terlibat dalam prilaku koruptif dan tidak terlibat dalam segala bentuk tindak kekerasan termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Seharusnya hal tersebut disadari oleh setiap orang yang terpilih menjadi Legislator di DPR, DPRD dan DPD. Jika Anggola Legislator terlibat dalam kasus korupsi atau kekerasan dalam rumah tangga harusnya Legislator tersebut mengundurkan diri atau dipecat dari Partai nya.

KOALISI RAKYAT DAN AKTIVIS LAWAN PELAKU KDRT (KORLAP) bersama 20 Organisasi Aktivis lainnya terus menyoroti segala dugaan penyimpangan prilaku anggota dewan/legislator di Indonesia. Dalam kasus KDRT Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung, KORLAP menilai terjadinya dugaan praktek diskriminasi hukum dan dugaan adanya upaya kekuatan tertentu untuk melindungi Pelaku KDRT.

“Kasus KDRT yang dilakukan oleh Tersangka Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung telah merusak marwah dan citra Lembaga Legislatif yang harusnya fokus memperjuangkan aspirasi rakyat dan konsisten melawan segala bentuk tindak kekerasan.

Ini malah terbalik, pelaku KDRT nya malah Anggota DPRD dan tindakan KDRT Oknum Anggota DPRD Bangka Belitung sangat memalukan.

Tersangka Imam Wahyudi harus segera mundur dari DPRD Bangka Belitung. Pelaku KDRT Pelanggar HAM dan telah menciderai amanah rakyat,” tegas Koordinator Nasional KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (Kornas KEA ’98) Joko Priyoski yang kerap disapa Jojo.

“Kami tidak ingin ikut campur dalam urusan internal keluarga pelaku KDRT, walaupun bila nanti si pelaku rujuk dengan korban itu adalah ranah pribadi keluarga mereka.

Tapi yang menjadi sorotan Aktivis, Pelaku KDRT tersebut adalah Anggota DPRD Bangka Belitung yaitu Imam Wahyudi. Legislator itu harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, jangan malah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Jika diri sendiri saja tidak bisa mengontrol emosi dengan melakukan KDRT, kami meragukan integritas Tersangka Imam Wahyudi Pelaku KDRT sebagai Legislator di DPRD Bangka Belitung.

Pelaku KDRT itu jelas Pelanggar HAM, harusnya Pimpinan PDI Perjuangan tempatnya bernaung segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan. Apalagi Ibu Megawati Ketua Umum PDIP telah beberapa kali menyampaikan dengan tegas dalam pidatonya *Jangan ada Kader PDIP yang melakukan tindak KDRT karena akan langsung dipecat*.

Jika sekarang terjadi kasus KDRT yang telah menjadi sorotan nasional dan dilakukan oleh Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangka Belitung yang sudah menjadi tersangka. Apakah Megawati dan Pimpinan DPD PDIP Bangka Belitung berani lakukan tindakan tegas dengan memecat Imam Wahyudi? Ataukah justru ada dugaan kekuatan tertentu yang berupaya melindungi tersangka Pelaku KDRT yang melibatkan Anggota DPRD Bangka Belitung?

“Kami mendesak Tersangka Imam Wahyudi Pelaku KDRT mundur dari Anggota DPRD Bangka Belitung karena telah melanggar HAM. Megawati Soekarnoputri Ketum PDIP dan Didit Srigusjaya Ketua DPD PDIP Bangka Belitung segera ambil tindakan tegas pecat Tersangka Pelaku KDRT Imam Wahyudi karena telah melanggar HAM dan telah menciderai Marwah Lembaga Legislatif dan juga citra Partai,” imbuh Sutisna Koordinator Aktivis KORLAP (KOALISI RAKYAT DAN AKTIVIS LAWAN PELAKU KDRT).

R. Agung Gunawan salah satu tokoh Aktivis KORLAP dan juga Ketua Umum ALIANSI PERSAUDARAAN MASYARAKAT SUNDA (APERMAS) menambahkan, Kekerasan Dlam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah pribadi dan melanggar hak orang lain.

Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi.

Dari perspektif hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan, baik itu kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dianggap serius.

Sebagaimana kita ketahui, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya yang dihormati, dibela dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah untuk melindungi kehormatan dan martabat manusia.

Pasal 33(1) UU Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia. Dengan melakukan kekerasan dalam rumah tangga, seseorang jelas telah melanggar hak orang lain.

Kini masyarakat seluruh Nusantara telah menyoroti kasus KDRT yang dilakukan oleh Anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi.

“Kami sudah menggalang sekitar 20 Organisasi Aktivis yang konsisten memperjuangkan keadilan dan melawan segala bentuk tindak kekerasan termasuk KDRT.

“Kami tidak akan berhenti bergerak dan akan terus mendesak Pihak Aparat Penegak Hukum segera bertindak tanpa ada diskriminasi hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Imam Wahyudi.

Jangan ada upaya kekuatan tertentu yang coba melindungi tersangka Pelaku KDRT karena jelas telah melanggar HAM dan menciderai amanah rakyat.

“Kami berharap Megawati Soekarnoputri Ketum PDIP, Didit Srigusjaya Ketua DPD PDIP Bangka Belitung dan Rudianto Tjen Anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung mau mendengar dan merespon perjuangan kami melawan segala bentuk tindak kekerasan.

Jangan sampai rakyat jadi korban dan Marwah Lembaga Legislatif serta citra Partai bisa rusak hanya karena satu orang Anggota DPRD Bangka Belitung Tersangka Pelaku KDRT.

Segera tangkap dan pecat Imam Wahyudi, tidak ada kompromi untuk Pelaku KDRT Pelanggar HAM,” tegas Agung.

AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *