Ogan Ilir, kpksigap.com – Kepala sekolah secara sederhana didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi antar guru yang memberikan pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
“Tapi lain halnya dengan salah satu oknum kepala sekolah SDN 10 Rambang kuang Yang berlokasi di Desa Sukananti Kecamatan Rambang kuang Kabupaten ogan ilir diduga sering bolos tidak masuk kantor ada apakah dan patut kinerjanya dipertanyakan.
Berdasarkan Undang-Undang no 43 Tahun 1999 Undang -undang nomor 8 tahub 1974 tentang pokok -pokok kepegawaian Undang -undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan kewajiban pegawai (ASN) ayat 6 yaitu menjunjung Integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik dalam maupun di luar kedinasan.
“Menurut Salah satu Sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media hari jumat ( 04/10/2024) ia mengatakan Karena kepsek SDN 10 Rambang kuang melupakan pekerjaan yang menjadi tangung jawabnya dalam Undang -Undang nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS Oknum kepsek ini wajib diberikan sanksi lantaran sering mangkir kerja Artinya dia korupsi waktu.” katanya.
Tentunya setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh Negera tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.
“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah karena itu diharapkan kepada dinas pendidikan Kabupaten ogan ilir agar oknum kepala sekolah SDN 10 Rambang kuang ini diberikan sanksi tegas pembinaan atau di copot saja karna kalua terus dibiarkan di khawatirkan akan menular kepada guru yang lain,” Tutupnya.
“Sementara saat awak media konfirmasi Oknum kepala Sekolah SDN 10 Rambang kuang melalui Via Pesan WhatsApp oknum kepala sekolah menjawab Dk apo2 berita2 kela, terserahla aku idak ambil pusing Aku jugo idak takut . (Tim/Irwadi)