Lembaga INPEST : Desak Kejagung dan KPK Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Particing Interest Rp.488 Di Rokan Hilir

Jakarta (Riau) kpksigap.com  —
Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi [INPEST] lagi-lagi mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Particing Interest Rp. 488 Milyar di tubuh Perseroan Daerah PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir ( SPRH).

Ketua INFEST Ir.Ganda Mora.SH M.Si menjelaskan bahwa penanganan laporan dugaan kasus korupsi di Rohil yang disampaikan ke KPK saat ini dinilai lambat,  sebab laporan sudah berjalan’ selama 3 bulan yaitu sejak 15 Juli 2025 lalu. Namun, pihak Kejaksaan Agung dan KPK belum melakukan Progres penyelidikan yang maksimal. Sehingga publik bertanya-tanya.

Ganda Mora menyebutkan, Laporan dana PI yang di bagikan oleh PT Pertamina Hulu Rokan pada Tahun 2023 sebesar Rp.488 M di transfer Pemkab Rokan Hilir Melalui rekening BUMD Rohil pada tanggal 31 Desember 2023.  dinilai bermasalah dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan antara kepala daerah kabupaten dengan BUMD Rohil .

Kami menduga dana yang dicairkan sebesar Rp 70 M, 20 M dan 65 M dijadikan sebagai deviden (keuntungan usaha) itu sebelum disahkan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) sehingga kita pertanyakan apa dasar pencairan dana tersebut dan kemana dana di setorkan meski diketahui pengembangan usaha BUMD dari dana PI Rp. 488 M belum ada yang terealisasi. Kata Ganda kepada tim media. Sabtu (5/10/2024)

Namun berbeda penjelasan yang disampaikan pihak PT. SPRH dalam ekpose RUPS nya di beberapa media menyebutkan bahwa Deviden sebesar 60% dan telah disetorkan ke Kas Pemkab Rokan Hilir artinya di gunakan dulu baru kemudian ada RUPS di penghujung masa jabatan Bupati Afrizal Sintong sebelum cuti dalam rangka mengikuti Pilkada, selebihnya digunakan untuk cadangan rencana bisnis sebesar 20%, Jasa Produksi 2% atau sebesar sekitar 9,6 M , dan CSR sebesar 4 % atau sebesar 19M .

Maka untuk itu kami mendesak KPK dan Kejagung untuk segera menuntaskan persolan tersebut, segera lidik dan sidik, terkait peruntukan dana tersebut, memanggil Direktur Utama, Ketua Pengelolaan Pengelola CSR , Seluruh karyawan terkait pembagian jasa produksi sebesar 9,6 Miliar Rupiah, agar semua terang benderang untuk masyarakat ketahui dan tidak ada yang ditutup tutupi sehingga tidak timbul saling curiga dan tidak menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. Sebut Ganda.

Lebih lanjut Ganda menyampaikan Minggu depan kami akan mendatangi KPK dan KEJAGUNG untuk mempertanyakan kelanjutan laporan kami kemungkinan kami akan demo dengan jumlah massa yang besar untuk mengetuk dan mendesak keseriusan pihak APH untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

KPK – SIGAP.COM (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *