Kanwil KUMHAM NTT Gelar Workshop Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Di Kabupaten Sikka

Maumere, Sikka- kpksigap.com
Sebagai wujud tanggungjawab negara terhadap Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal(KIK), Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT menggelar  Workshop Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Di Kabupaten Sikka.

Kegiatan Workshop berlangsung di Aula Kantor Imigrasi II Maumere Jln. Adisucipto, Kelurhan Waioti pada Jumad(04/10/2024).

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT Marciana Dominika Jone, SH dalam sambutan pembuka mengapresiasi Kabupaten Sikka karena inisiatifnya mendaftarkan kekayaan daerah dari sisi Indikasi Geografis untuk ditetapkan sebagai  Kekayaan Iintelektual Komunal.

“Berawal dari Kabupaten  Sikka melalui penetapan KIK Tenun Ikat Sikka yg sekarang dipromosikan dimana-mana maka Kanwil Kumham NTT hadir di Kabupaten Sikka untuk melakukan  Workshop Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal”, ungkap Marciana dihadapan 50 peserta Workshop.

Marciana juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sikka dan masyarakat agar terus menginisiasi mendaftarkan berbagai kekayaan daerah agar ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kekayaan Intelektual Personal. Workshop yang dipandu oleh Asisten 1 setda Kabupaten Sikka Fitrinita Kristiani, S.Sos M.Si ini menampilkan dua pembicara.

Pembicara pertama adalah Muhammad Rustham, SH, MH Kepala Sub Bidang Pelayanan KI pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, dan pembicara kedua adalah Johny Rohi Kepala Bidang Ekonomi Kreatif
pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT.

Muhammad Rustham dalam pemaparan materi mengatakan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual karena pertama; merupakan perintah undang-undang, kedua; perlindungan hukum, ketiga; untuk kepastian kepemilikan, keempat; mempermudah proses pengalihan dan lisensi, dan kelima; memberikan nilai pada produk.

Sebagaimana diketahui Kabupaten Sikka memiliki kekayaan daerah yang sangat potensial untuk diakui Hak Kelayakan Intelektual dengan berbagai jenis ruang lingkup seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya generik, dan indikasi asal.

Dari berbagai kekayaan lokal kabupaten ini yang sudah mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual dari unsur indikasi geografis adalah tenun ikat. Sementara kekayaan daerah lain yang berpeluang didaftarkan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sikka antara lain proses tradisional pembuatan alkohol, lekun, bolo plagar, dan produk tradisional lainnya.

Produk tradisional lokal kabupaten Sikka ini akan mendukung pengembangan pariwasata secara optimal melalui pengakuan Hak Intelektual Komunal. Workshop Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Di Kabupaten Sikka ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, budayawan, pelaku ekonomi, dan pelaku wisata.

KPK SIGAP Sikka-Yuven

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *