OKU Baturaja,kpksigap.com
Minggu,tanggal 29 Oktober 2023,
Sekira Pukul 09.30 Wib,
MIKAIL SAPUTRA Alias MAIKEL, 23 Tahun,Jalan,Dr. Sutomo Lorong Pontas No 185 Kecamatan. Baturaja Timur Kabupaten,OKU.Provinsi Sumatera selatan,
ALPIAN NEPRIANSYAH Alias TOLE,22 Th,Jalan, Dr.M.Hatta Lorong,Hasanah I Kelurahan. Kemalaraja ,Kecamatan. Baturaja Timur Kabupaten. OKU. Provinsi sumatera Selatan,kedua Pelaku Penggelapan Dan penipuan.
Adapun Korban Tersebut,PUJI SARONO Bin SARDI, 45 tahun, Wiraswasta, Dusun 3 Rt/003 RW/001 Desa Rawa Selapan Kecamatan. Candi Puro Kabupaten,Lampung Selatan.
Adapun kronologi kejadian, Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 09.30,Wib,tersangka,MIKAIL meminjam sebuah motor Honda Supra X dengan No pol BG 3797 FAG warna hitam an. HAMLAINI dengan alasan untuk membeli obat.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan dari korban ,kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh tersangka MIKAIL dengan dibantu ALPIAN kepada saudara, RA ,yang saat ini masih,( DPO).
Motor tersebut Dijual oleh tersangka dengan seharga sebesar,2.000.000, ( Dua juta rupiah ) dan uang tersebut dibagi dua oleh kedua Tersangka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar,8.000.000 ( Delapan juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Baturaja Timur,Kabupaten,OKU,Sumatera Selatan,
Berawal dari laporan yang dibuat pelapor di Polsek Baturaja Timur,Kabupaten, OKU, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap Tersangka. Setelah mendapatkan bukti petunjuk yang kuat, selanjutnya pada Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib dilakukan penangkapam terhadap kedua tersangka MIKAIL SAPUTRA Alias MAIKEL dan Alpian nepriansyah.
Sampai saat ini Polsek Baturaja Timur,polres OKU masih terus mengejar RA yang masih (DPO ).
( IWAN )