Tidore_ Kpksigap.com, Kepala Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Amir Abdullah, kembali menyoroti pernyataan Calon Walikota Tidore Nomor Urut 2, Syamsul. Rizal Hasdy, yang terkesan menunggangi penyelidikan KPK untuk kepentingan politiknya.
Menurut Amir, pernyataan yang disampaikan oleh Syamsul Rizal saat berkampanye di Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara baru-baru ini, dengan menyebut bahwa Tidore sedang tidak aman-aman saja karena diintai oleh KPK, sesungguhnya itu adalah pernyataan yang menyesatkan.
Pasalnya, proses pemeriksaan sejumlah saksi yang melibatkan Kepala Desa, Camat dan Lurah di Kecamatan Oba Utara, itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Tidore, melainkan lebih kepada masalah korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Kami dipanggil oleh KPK itu untuk menjadi saksi terkait dengan masalah aset berupa tanah dan bangunan milik Gubernur yang ada di Guraping, Galala, Balbar, Sofifi dan bahkan juga di Loleo beserta beberapa tempat lainnya. Sehingga kami sebagai warga negara justru membantu KPK untuk menyelesaikan masalah kasus korupsi milik AGK,” ungkap Amir yang merupakan salah satu saksi yang telah diperiksa oleh KPK di Ternate.
Untuk itu, Amir kemudian menegaskan kepada Syamsul Rizal agar tidak mempolitisir persoalan ini seolah-olah terjadinya peristiwa korupsi yang luar biasa di Tidore sehingga dibidik oleh KPK.
“Kalau saya itu diperiksa soal jual beli tanah terkait dua lahan milik Istri Gubernur yang berada di belakang Masjid Raya Sofifi,” ungkapnya.
Amir menegaskan, dalam proses pemeriksaan itu, dirinya hadir membantu KPK untuk memastikan bahwa benar adanya proses jual beli lahan milik Istri AGK di Desa Balbar. Bahkan surat jual belinya juga dikeluarkan oleh Pemerintah Desa, yang ia sendiri selaku Kepala Desa menandatangani surat tersebut.
“Kita tidak ada urusan dengan Istri atau keluarganya AGK, tetapi urusan kita itu dengan pemilik lahan yang telah dijual ke Istrinya AGK,” tambahnya.
Lanjut Amir, bahwa pemeriksaan sejumlah saksi yang melibatkan Kepala Desa, Camat dan Lurah di wilayah Oba, bertujuan apabila sewaktu-waktu KPK kemudian menyita aset milik AGK, maka penyitaan itu sesuai dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa. Sehingga tidak masuk dalam lahan milik orang lain.
“Saya minta agar si Samsul tidak lagi menjadikan KPK sebagai gorengan politiknya untuk berkampanye, karena kami juga bisa melakukan tuntutan balik kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
(KPK – SIGAP BIRO TIKEP)