Ada nya dugaan pungli ditempat pendidikan sekolah SD 16 di sungai rotan,kabupaten muara Enim, sumatera selatan

Muara Enim kpksigap.com
Pungli adalah salah satu bentuk korupsi Apabila pungli di lakukan oleh pegawai negeri misal nya guru sekolah maka pelaku pungli tersebut dapat di kenai pasal 12 hurup (e) UU No.2001 tentang tindak pidana korupsi. Apa bila melakukan pungli di sekolahan.

Ada salah satu masyarakat wali murid yang tidak mau di sebut kan nama nya atas ada nya guru meminta uang kepada wali murid, karna mendapat kan bantuan dari dinas sosial yaitu berupa kartu KIP/PIP .

Bahkan mau dikasih 20 ribu tidak mau di terima karna memaksa 25 ribu dalam hal ini masih saja pihak guru meminta yang mendapat bantuan KIP/ PIP.
seolah olah nya GURU P3k di duga meminta jasa mengurus dapat bantuan dari kartu KIP/PIP jadi minta imbalan kepada wali murid.
Dengan pengakuan dari orang tuwa murid yang Tertulis di atas supaya bisa diberantas ada nya pungli di sekolahan SD 16 SUNGAi rotan, kecamatan sungai rotan di desa SUKA JADI
Seharus nya dari dinas pendidikan supaya ada penyuluhan untuk masalah pungli di tempat pendidikan SD 16 SUNGAi rotan ,

Kami dari awak media Kpk sigap telah mengkonfirmasi kepala sekolah nya lewat website.
Kata kepala sekolah nya aman pak sudah ada surat pernyataan insya alah tidak ada pungli atau yang lain nya dan sudah selesai hari ini sudah aman. saya minta tolong jangan di terus kan ke mana mana.

Benar pak tapi pernyataan jangan sampai terulang lagi masalah ini. berarti ada pungutan liar di SD 16 SUNGAi rotan setelah di konfirmasi. terbit lah berita hari ini di tgl 30 /09/ 2024, dalam berimbang
Setelah di komfrimasi.
Laporan, penulis H,DENI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *