Jaksa Agung RI ST Burhanuddin baru saja menerima penghargaan bergengsi

JAKARTA , kpksigap.com— Kini petinggi di pengadilan di RI , Jaksa Agung RI ST Burhanuddin baru saja menerima penghargaan bergengsi dengan kategori ”Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas”, dalam event ajang Ideafest pada acara Malam ” APRESIASI  IDEA AWARD 2024 ” yang berlangsung dengan hikmat juga berkesan di Hall Jakarta Convention Centre ( JCC Hall ), Jumat 27 September 2024.

Ideafest menilai program Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024.

Program ini juga dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam mewujudkan keadilan restoratif dan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar kepada KPK SIGAP.COm , mengatakan ” Kami dari perwakilan dari Jaksa Agung menerima penghargaan tersebut, dan tentunya  menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ideafest yang telah menjaring gagasan dan ide terbaik dari instansi atau lembaga ” Katanya.

Lebih lanjut lagi , ”Kami menyadari bahwa IDeaward 2024 menjadi satu momentum yang baik bagi Institusi Kejaksaan untuk terus bergerak dan berkarya ke arah yang lebih baik lagi ujarnya.

Satu gagasan luar biasa yang telah diberikan oleh Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam merubah wajah penindakan hukum di Indonesia melalui program Restorative Justice.

Selain itu, Kapuspenkum Harli Siregar mengungkapkan bahwa gagasan terkait hal tersebut timbul dari hati nurani agar paradigma hukum di Indonesia bertransformasi menjadi lebih baik yakni Tajam ke Atas Humanis ke Bawah.

Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum.

Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.

Di tegaskan lagi “Sampai saat ini, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan ribuan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat,” imbuh Harli Siregar kepada awak media.

( Jonathan Sigar / Joe )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *