Kuasa Hukum Dan Advokasi Paslon 03 Berlian Datangi Kantor Bawaslu Kab lahat Laporkan Paslon 01 Yulius Maulana (YM) Ini Penjelsan Nya !!

Lahat –Sumsel,KpkSigap.com
Sabtu 28/09/24  pkl 11.30 wib.  tim  advokasi dan hukum paslon nomor urut 03 Berlian yang di wakili oleh Beben Saputra .S.H. menyambangi  kantor   bawaslu kabupaten lahat.

Kedatangan tim advokasi dan hukum paslon 03 Berlian melaporkan  atas dugaan ada nya pelanggaran kampanye pilkada  yang di lakukan oleh Paslon no 01 Yulius Maulana .ST (YM) dimana proses kampanye pilkada baru saja di mulai beberapa hari .

Saat di konfirmasi oleh awak media di kantor  Bawaslu Lahat ,Beben saputra S.H. mengatakan bahwa kedatangan nya kekantor Bawaslu   untuk melaporkan ada nya dugaan pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh  calon Bupati lahat paslon nomor urut 01 (YM).

Kejadian tersebut terjadi di dalam masjid  AN-NUR kelurahan  RD PJKA  Gunung Gajah bkecamatan Lahat  kabupaten lahat .

Dalam bukti vidio yang kami dapatkan  paslon nomor 01 YM, diduga  telah menyampaikan visi dan misi sebagai calon bupati lahat ,adapun  yang di sampaikan oleh paslon 01 YM  ” kalau insya allah kami jadi bupati ,program  kerja kami  Berobat geratis ,sekolah geratis dan bantuan musibah.”

Selain itu juga YM berhoto bersama beberapa orang  yang di duga jamaah shalat Jum’at  di masjid  AN-NuR  RD PJKA  Gunung Gajah  dengan mengacungkan  satu jari  yang bermakna. nomor 1.

Kejadian itu  tentu menurut kami adalah merupakan suatu pelanggaran yang di lakukan  oleh  paslon nomor 01 sebagaimana  ketentuan  pasal  69 (1)  UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan  Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati,Wali kota dan wakil wali kota,penetapan peraturan pemerintah  pengganti UU nomor 1 tahu 2014 J.o pasal 280 ayat 1 huruf (H)  serta pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum.

Materi yang di sampaikan oleh paslon nomor 01  juga memenuhi unsur pasal 57  ayat 1 huruf (i) PKPU  nomor 13. tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupai dan wakil Bupati,Wali kota dan wakil Wali kota .

Oleh karena itu kami meminta kepada bawaslu lahat  untuk menghentikan aktifitas  kampanye  paslon  01  yang di di duga kuat melakukan pelanggaran kampanye .

Adapun dugaan  tindak pidanah kami juga  memakai pasal 187 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang -Umdang  nomor 1 tahun 2014 sebagai mana di jelaskan dalam pasal 69 huruf(G),(H),(I) dan (J) , hl itu akan kami minta bawaslu mengkaji  dugaan  tindak pidana tersebut untuk di bahas  bersama GAKKUMDU.

Mengenai bukti-bukti dan saksi sudah kami lengkapi.
Kami akan menunggu  proses selanjut nya dari Bawaslu kabupaten Lahat.

Kami berharap semoga penyelenggara pemilu netral dan objektif.
Kejadian semacam ini  tidak bisa di biarkan  begitu saja ,kita baru saja menyepakati deklarasi kampanye damai.
Selama ini lahat adalah kabupaten yang sangat damai ,jangangan usik kedamaiannya”pungkas nya .

Elvin staf penanganan pelanggaran  Bawaslu kab lahat saat di mintai keterangan perihal  laporan  kuasa hukum dan advokasi  paslon 03  Berlian  engan ber statmen  dan tunggu aja ketua Bawaslu”ujar nya .

(KPK SIGAP – Abik kunaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *