Labuhan Deli,(Sumut) – kpksigap.com.
Sebuah gudang diduga tempat penampungan BBM subsidi jenis Solar di pasar 9 Garapan Desa Manunggal Kecamatan labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berbagai jenis Truk Tangki BBM biru putih dan mobil Pickup sering keluar masuk diduga membongkar muatan BBM bersubsidi jenis Solar
Dugaan tersebut disampaikan oleh Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Hutabarat didampingi oleh Bendahara KJM-B Jumadi, dan beberapa pengurus KJM-B kepada wartawan, Rabu (25/9/24) dilapangan
Ia mengatakan, bersama Tim KJM-B, dilapangan tampak Truk Tanki biru putih dan mobil Pickup sedang keluar pintu gerbang gudang diduga setelah melakukan pembongkaran BBM dari gudang tersebut yang diduga sebagai tempat penampungan BBM atau disebut sebut Siong
“Kita menduga seperti itu bang berdasarkan amatan Tim KJM-B dilapangan tampak truk tangki BBM biru putih dan mobil Pickup keluar pintu gudang tanpa plank nama, lantas ngapain kalau tidak bongkar BBM,”ucap Ketua KJM-B Ivan Hutabarat
Lanjut Ketua KJM-B, bahwa berdasarkan informasi yang diterima dilapangan, bahwa truk tangki BBM biru putih kapasitas 16.000 liter maupun mobil Pickup sering keluar masuk dari gudang tanpa plank nama itu diduga bongkar BBM jenis solar
“Selain truk tangki BBM biru putih, ternyata mobil Pickup yang diduga membawa BBM jenis solar setiap hari masuk ke gudang pengolahan BBM tanpa plank nama tersebut diduga membongkar muatan BBM,”ujarnya
“Ketua KJM-B mengatakan bahwa seringnya berbagai jenis truk tangki BBM biru putih maupun mobil Pickup yang keluar masuk dari diduga gudang tanpa izin tersebut, secara kasat mata terkesan seakan akan ini sudah ada kerjasamanya antara Big Boss penampung BBM ilegal dengan para supir tersebut sesuai dengan harga kesepakatan perliternya
“Terkesan seperti itu bang sudah ada kerjasamanya antara Big Boss penampung BBM ilegal dengan para supir.Kalau tidak bang, bagaimana mungkin berbagai jenis truk tangki BBM maupun mobil Pickup setiap hari keluar masuk diduga bongkar muatan BBM ke gudang penampungan tanpa plank nama itu,”jelas ketua KJM-B
“Selain itu, bahwa aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM jenis solar tersebut juga sangat berdampak sekali akan lingkungan masyarakat sekitar. Hal ini tentunya bertentangan dengan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL
Kemudian bertentangan dengan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah),” Sebut Ketua KJM-B
Ketua KJM-B menambahkan,”Bahwa aktivitas diduga gudang penampungan BBM ilegal hingga kini masih terus bebas beroperasi mengembangkan bisnis gelapnya, meskipun jarak gudang tanpa plank nama tidak jauh kedalam dari jalan besar, boleh jadi belum tercium oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mangkanya para tengkulak BBM jenis solar ini dengan bebas bermain secara terang terangan
“Maka dari itu, kita berharap agar ini semua butuh perhatian serius dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan badan pengatur hilir (BPH Migas), untuk segera turun ke lokasi guna melakukan tindakan tegas, kalau tidak, dikawatirkan bisa menjamur nantinya, apalagi dapat menyebabkan kerugian negara itu sendiri,”tutupnya. ( Eka/Tim