Sidikalang, kpksigap.com – Dalam sidang paripurna DPRD Dairi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dairi tahun 2025-2045 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Selasa (24/09/2024).
Sidang paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang.
Sebelum disahkan menjadi Perda, seluruh Fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pemandangan umum atas Ranperda tersebut dan seluruhnya dapat menerima Ranperda untuk disahkan menjadi Perda. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Dairi juga telah membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin usai penandatanganan kesepakatan bersama terkait Ranperda menjadi Perda mengatakan
RPJPD Dairi merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dalam perencanaannya telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
” RPJPD memiliki peran strategis untuk menentukan arah pembangunan Dairi selama 20 tahun, berfungsi menjaga kesinambungan dalam pelaksanaan pembangunan,” katanya.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Pj Sekretaris Daerah Jonny Hutasoit, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha serta jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi.
Penulis ; M. Rahmansyah