Subang kpksigap.com.-Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang digruduk Aksi Demo oleh Ketua Marcab Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Subang bersama Ratusan petani penggarap yang menuntut kepastian hukum terhadap tanah garapan sekaligus cabut HGU PG Rajawali Karen disinyalir Legalisasi Serifikat dari pada HGU PT Rajawali itu diduga Bodong .Selasa (24/9/2024).
Aksi solidaritas dan kepedulian Marcab LMP Kabupaten Subang turut menyuarakan keprihatinan para petani Penggarap untuk melakukan Aksi Demo yang tergabung tergabung dalam Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang juga, karena para petani yang tergabung di P3STL sebagian Anggota Laskar Merah Putih dari berbagai daerah di kabupaten Subang yang ikut serta Aksi Demo menuntut cabut ijin Hak Guna Usaha (HGU) PG Rajawali II.
Dalam orasinya ketua LSM Marcab LMP Kabupaten Subang Tisna Sutisna S.H mengecam keras atas tindakan pihak ATR/BPN untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Rajawali II yang semena mena mengambil Hak para petani penggarap yang sudah puluhan tahun menggarap tanah milik pemerintah tersebut,
Bahkan menurut Tisna Sutisna ATR BPN telah mengambil langkah yang salah demi kepentingan intansi nya tanpa melihat dampak yang dirasakan oleh seluruh para petani penggarap yang berada di Desa Manyingsal Kecamatan Cipunagara yang sebagian hidup nya tergantung dari penghasilan sebagai penggarap,
Dan Tisna berharap dalam Aksi ini bisa di dengar oleh APH dan Pemerintah Kabupaten Subang Tentang Regulasi adanya Campur tangan dari Pihak ATR/BPN dengan ijin HGU PT Rajawali II yang telah merebut Hak para petani, serta ijin nya sejauh mana karena PT Rajawali II itu dalam keterangan nya hanya pengusaha pengelola Pabrik,
Tisna berharap kepada semuanya baik itu pihak ATR BPN dan Pihak PT Rajawali II untuk menanggapi hal ini, Mari kita duduk bareng ajak semua elemen Masyarakat dan para petani penggarap untuk menyelesaikan permasalahan ini jangan sampai berlarut larut
karena kami LMP disini selalu ada untuk menjadi Garda terdepan untuk Masyarakat Subang dan kami disini mewakili Aspirasi para petani penggarap tanah tersebut , segera cabut ijin HGU PT Rajawali II untuk penyelesaian lebih lanjut dan kalaupun tidak di dengar Aksi Demo kami akan datang lagi dengan Aksi demo dengan seluruh para petani dan Masa yang lebih banyak lagi. Tandas Entis.
Ditempat yang sama Ketua P3STL Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang Asep mengatakan kedatangan para petani untuk memastikan kepemilikan tanah yang sudah puluhan tahun digarapnya. Selain itu, tambah Asep, meminta ATR/BPN Kabupaten Subang untuk mencabut HGU PG Rajawali II. Tanah agar diberikan kepada petani yang menggarap puluhan tahun, karena tanah negara adalah tanah rakyat.
Selama ini kami selalu mengalami diskriminasi, intimidasi dan kriminalisasi dari oknum tertentu. Untuk itu, kami berharap ditindak oleh pihak kepolisian terhadap oknum tersebut,” ucap Asep.
Hadi pun menambahkan petani datang ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang untuk menuntut hak konstitusi sebagai warga negara. “Datang bukan karena keinginan kami, tapi amanat konstitusi,” ujar Hadi.
Maka dari itu, kata Hadi, ATR/BPN yang merupakan pelayan rakyat, karena digaji uang rakyat, sehingga BPN harus berpihak kepada rakyat. Rakyat yang menggarap tanah hanya untuk mempertahankan hidup.
Kata Hadi, PG Rajawali II tidak memiliki legal standing yang jelas, sehingga menyalahi aturan mengelola tanah. “Kedaulatan ada di tangan rakyat, maka tanah untuk rakyat, bukan untuk PG Rajawali II,” ujarnya. (MGN)
(Mangsubang/Red)