Diduga Kades kota baru potong BLT tahun 2024 harap dipriksa kejaksaan

OKU selatan. kpksigap.com
-Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah salah satu bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang kurang mampu, senin (23/09/24).

Namun pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 300.000 per bulan, diterima selama tiga bulan dalam pelaksanannya berbeda seperti yang terjadi di Desa kota baru, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan, diduga masih banyak yang tidak tepat sasaran dan diduga ada potongan serta tidak sesuai kriteria.

Berdasarkan informasi yang didapat  dilapangan dan keterangan beberapa Warga di -Desa kota baru, kejadian masalah pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, yang diduga sangat tidak tepat sasaran membuat masyarakat protes dan mengkritik Kepala Desa dan perangkatnya

Ada beberapa hal yang dinilai masyarakat bahwa kepala Desa kota baru diduga mendistribusikan BLT tidak tepat sasaran, ialah Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar sebagai penerima bansos lain seprti PKH dan BPNT juga ikut menerima BLT. Bahkan terkesan hanya dilingkaran keluarga kades yang menerima BLT. Mirisnya lagi, terdapat adanya potongan.

Kondisi ini memantik berbagai pertanyaan serta keluhan masyarakat atas kebijakan yang dilakukan Kepala Desa kota baru,  Karena pembagian BLT DD yang di lakukan pemerintahan Desa kota baru diduga tebang pilih dan tidak tepat sasaran.

warga Desa kota baru menyampaikan keresahan itu pada perangkat desa setempat. Pasalnya masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terdata sebagai sasaran penerima BLT.

Saat awak media ingin mengkonfirmasi langsung tentang kebenarannya kepada kepala desa kota baru kecamatan Mekakau Ilir kabupaten Oku Selatan, selalu tidak ada di tempat, bahkan kami hubungi melalui via telepon seluler/WhatsApp tidak ada jawaban.

Namun anehnya ratusan anggaran yang telah dikucurkan tersebut terkadang masih banyak yang disalahgunakan oleh oknum-oknum kepala desa dan kronik-kroninya guna untuk memenuhi kepentingan pribadi dan bahkan untuk berpoya-poya memenuhi syahwatnya semata.
(Andi.saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *