Di Duga Mendukung Bapaslon Bupati Dua Perwira Di Polda Sulawesi Selatan Dicopot Ini Alasan nya

Makassar, –  – kpksigap.com Dua oknum perwira Polda Sulawesi Selatan dicopot dari jabatannya buntut dugaan mendukung salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) bupati Bone di Pilbup 2024.

Kedua oknum perwira itu, yakni AKP AYM yang bertugas di Paur STNK Sub Regident Ditlantas Polda Sulsel dan AKP ASS yang berdinas sebagai Kasi Patwal Ditpolairud Polda Sulsel.

“Tugas mereka di direktorat Polda, ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian tidak ada izin dan surat tugas juga, perjalanan itu kurang lebih 5 hingga 6 jam,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, Jumat (20/9/2024).

Saat ini keduanya telah dimutasi ke bagian Yanma Polda Sulsel untuk memudahkan pemeriksaan oleh Propam. Surat mutasi tersebut tertuang pada Nomor  STR/569/IX/KEP./2024 tertanggal 18 September 2024, yang ditandatangani langsung oleh Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Aris Haryanto.

Dua perwira polisi yang diduga terlibat politik praktis di Pilkada 2024 itu terancam sanksi berat setelah Propam Polda Sulsel mengantongi bukti keduanya menghadiri deklarasi salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone. Tak hanya deklarasi, dua polisi itu juga mengantar kandidat tersebut mendaftar ke KPU Bone.

Propam Polda Sulsel juga telah memeriksa sejumlah saksi yang turut menyaksikan kehadiran kedua oknum perwira polisi dalam deklarasi bapaslon bupati dan wakil bupati tersebut. Dari hasil keterangan saksi itu, dipastikan bahwa kedua perwira polisi ini pun melanggar disiplin dan kode etik.

“Dibuktikan dengan dokumentasi mereka di lokasi pasangan calon mendeklarasikan diri atau mendaftarkan diri ke KPU. Sekarang sudah kita periksa,” tuturnya.

Akibat ulahnya tersebut, dua perwira polisi itu pun terancam sanksi berat. Kedua oknum perwira polisi itu dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang tentang kepolisian. Selain itu, mereka juga melanggar Peraturan Kapolri tentang Netralitas anggota polisi pada tahapan Pilkada 2024.

“Hadir di deklarasi salah satu calon itu pelanggaran peraturan perundang-undangan,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *