ACEH TAMIANG- – Kpksigap.com
Mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang, Asisten Pemerintahan dan Keistemewaan Aceh, Muslizar, S.Pd, MM menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (19/09/24).
Sebanyak 46 Sertifikat Tanah Wakaf dibagikan, yang tersebar di 12 (dua belas) titik kampung pada 5 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam penyerahan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang bersama Badan Pertanahan Nasiaonal dan Kejaksaan Negeri telah melakukan kerjasama sejak tahun 2023 silam.
Dalam arahannya, Muslizar menyampaikan agar para pengelola yang menerima sertifikat tanah wakaf dapat mengelola hibah tanah tersebut dengan sebaik mungkin dan digunakan untuk kegiatan sosial dan kepentingan masyarakat yang bermanfaat.
“Semoga dengan terbitnya Sertifikat Tanah Wakaf ini, kegiatan sosial kemasyarakatan bisa berjalan dengan lancar dan bermanfaat, sebab tanah yang dipakai sudah memiliki pengakuan dan legalitas. Dengan adanya sertifikat ini juga telah membantu terhindarnya pertikaian dan keributan dari status pemakaian tanah”, sebut Muslizar.
Diketahui bahwa, penyerahan sertifikat ini merupakan komitmen bersama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang bersama Badan Pertanahan Nasiaonal dan Kejaksaan Negeri untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf secara menyeluh dalam wilayah Kabupaten aceh Tamiang sebagai upaya untuk mengoptimalkan manfaat tanah wakaf bagi masyarakat.
Adapun 5 Kecamatan yang menerima hibah sertifikat tanah wakaf ini ialah Kecamatan Karang Baru, Kejuruan Muda, Rantau, Bandar Pusaka dan Banda Mulia.
( KPK SIGAP-MUTTAQIN )