Lampung, kpksigap.com – Buntut tidak tertatanya administrasi kelembagaan Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia yang di singkat menjadi PPIPHII, akhirnya Dewan Pengawas bersama Ketua Umum memutuskan untuk melakukan validasi data Kader / Anggota yang telah diangkat menjadi Advokat oleh Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia melalui SK Nomor : 09/21.06.2024/DPN.PPIPHII/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Sejak berdirinya Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), belum pernah mengadakan pertemuan sama sekali secara formal, baik Rakernas, Munas, dll. Sehingga segala bentuk keputusan yang telah diterbitkan berpotensi mengandung cacat formil secara hukum administrasi. Hal ini perlu kita antisipasi kata Sriyanto sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII). Atas nama pimpinan, tentu saya berfikir mengenai jangka panjang dan legal standing kader-kader yang telah di usung oleh Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), yang nota benenya mereka semua telah berkedudukan sebagai pilar penegakan hukum. Namun sangat disayangkan apabila dokumen yang mereka pegang bertentangan dengan Akta Pendirian Organisasi, tentunya akan berdampak negatif untuk kedepannya sehingga akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi semua kader / anggota. Sementara itu mereka tidak tau mengenai sah atau tidaknya dokumen yang menjadi acuan sampai mereka di angkat menjadi advokat.
Semakin sulitnya membangun komunikasi dengan saudara Muhammad Anwar Sarjana Hukum, yang kedudukannya sebagai Sekretaris dalam Akta pendirian dan SK Pengesahan Perkumpulan, sehingga perlu kiranya saya menyampaikan kepada semua kader-kader / anggota yang telah bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), agar melakukan validasi data pada kantor yang berkedudukan sebagaimana Akta pendirian dan SK Pengesahan Perkumpulan.
Selain itu kata Sriyanto, bahwa dalam SK kepengurusan tingkat nasional, tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Tanda tangan adalah hasil scanner, terdapat penempatan gelar pada nama yang tidak berkesesuaian dengan latar belakang pendidikannya. Penempatan nama dan gelar yang tidak sesuai, dengan unsur kesengajaan, termasuk menempatkan keterangan palsu dalam dokumen. Selanjutnya, terdapat penerbitan Legalitas berupa Kartu Tanda Anggota Advokat PPIPHII, dengan mencantumkan tulisan Advokat dan gelar Sarjana Hukum, sementara yang bersangkutan belum menyelesaikan pendidikan hukumnya pada perguruan tinggi.
Guna mengatasi permasalahan ini perlu adanya sikap yang tegas dan serius, guna keberlangsungan organisasi Advokat dan memberikan kepastian hukum kepada kader-kader / anggota yang telah bergabung. Hal ini tidak bisa di anggap sepele, karena profesi advokat adalah profesi yang mulai dan terhormat, yang setelah dilantik dan diangkat sumpahnya, secara otomatis mereka para advokat kami, menjadi bagian penting dari pilar penegakan hukum di Indonesia. Sehingga saya menghimbau kepada semua kader / anggota, agar serius memperhatikan serta menyikapi hal ini. Perlu saya pertegas, bahwa semua kader / anggota butuh kepastian hukum, jangan ada dokumen atau tindakan yang tidak berkesesuaian dengan Akta pendirian
Penulis (team)