Istri korban diduga Pembunuhan di GPI 1 Menuntut Kejelasan Hukum Polres Muba dan Haknya di Perusahaan.

Muba, kpksigap.com – telah terjadi diduga kasus tindak pidana pembunuhan di GPI 1 pada tanggal 31 Agustus 2024, korban tersebut Atas nama Ahmad Yani yang diduga telah menjadi korban pembunuhan dari andika irawan yang merupakan karyawan PT. GPI tersebut.

Menurut keterangan dari saksi dan keluarga bahwa ahmad yani merupakan karyawan Tetap/HT, dan beliau menduduki jabatan mandor di perusahaan tersebut.

Atas kasus yang menimpa Ahmad yani keluarga korban selama ini belum mendapat santunan apapun dari pihak perusahaan PT GPI,1 tempat ahmad yani bekerja, karena sekian lama setelah beliau meninggal keluarga korban menunggu etika baik dari pihak perusahaan PT, GPI, sampai 10 hari lamanya namun dari sekian hari tidak ada kejelasan pihak korban yaitu istri korban meminta bantuan kepada lembaga bantuan hukum Husni Thaufik SH, C, Med, untuk menjadi pendamping hukum atas kasus yang menimpa suaminya.

Sementara itu Husni Thoufik Selaku kuasa hukum korban saat di wawancarai oleh awak media mengatakan, kami kuasa hukumnya Deli Marlina terkait atas meninggalnya almarhum Ahmad yani bin Azhari tanggal 31 Agustus 2024 yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Andika Irawan di PT. GUTHRIE GPI I, AREAL DIVISI 3 BLOK I 2324, yang dilakukan oleh ANDIKA IRAWAN (Karyawan PT. GUTHRIE GPI yang beralamatkan di Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP, kuasa hukum Husni taufik ,SH.C.Med, pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024 mendatangi perusahaan tempat almarhum bekerja, untuk menanyakan kewajiban perusahaan terhadap korban yang pada saat itu menjalankan aktivitas berdasarkan intruksi atasan untuk melakukan aktivitas pekerja seperti biasa almarhum lakukan sebagai Mandor diperusahaan Gatri.

Dan beliau menurut keterangan telah memerintahkan kepada bawahannya (pelaku) untuk melakukan pekerjaan sesuai target, sehingga timbul prahara yang mengakibatkan kejadian fatal terhadap korban.

Setelah 17 hari kematian korban Ahmad Yani bin Azhari pihak perusahaan diduga belum melakukan ucapan bela sungkawa. maka kuasa hukum korban Husni taufik SH.C.Med dari kantor hukum Husni taufik SH
CMed -Sekutu yang beralamat :jl penjara baru rt.00l18 rw.002.kel.serasan jaya kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, mendatangi keperusahaan terpat korban bekerja, dan menanyakan hak-hak korban yang sudah bekerja selama 15 tahun, terang Thoufik

Untuk status korban adalah karyawan tetap di perusahaan tersebut, dari sekian lamanya korban melalui
Kuasa hukum menanyakan terkait hak dan kewajiban perusahaan antara lain:

1.Uang pesangon,
2.Uang penghargaan massa kerja
3.Uang penggantian hak
4Uang BPJS ketenaga kerjaan
5.Uang bantuan beasiswa kepada anak2 almarhum dari perusahaan
6.untuk istri almarhum lagi proses untuk diterima bekerja di perusahaan Gatri

Dari hasil mediasi antara pihak korban dengan perusahaan mendapat respon baik dari PT tersebut, semua permintaan dan pengajuan tersebut direspon baik oleh manager pt.Gatri bpk.Safrizal taher dan bapak Hilman sebagai Humas PT gatri.

Mereka merespon dan menyetujui apa yang kami sampaikan, untuk tuntutan sudah dalam proses penyelesaian.

Menurut pihak perusahaan yang di sampaikan oleh bapak Saprizal, dan bapak Hilman mereka berkata secepat mgkin akan kami selesai secepatnya dan akan dilakukan pembayaran oleh pihak perusahaan kepada istri korban Deli marlina jelas mereka.

Sementara itu Deli Marlina saat di pantai keterangan terkair kasus pembunuhan yang mengakibatkan dirinya harus kehilangan suaminya berharap Polres Musi Banyuasin agar secepatnya bertindak dan tangkap orang yang membunuh suaminya, yang diduga berlari tak tau rimbanya.(red)

(kpksigap/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *