Subang KPKsigap.com.- semakin Memanas dan gaduh dikalangan Ormas Dan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM terkait Stetemen yang dilontarkan salah satu Anggota Dewan Baru Dilantik dari Partai Golkar dalam Kanal YouTube jelas menjadi kisruh dan sungguh menyakitkan para Awak Media wartawan di kabupaten Subang.
Begitu juga halnya dengan Ketua Ormas Merah Putih Hitam Community DPD Kabupaten Subang BOB Erik berkolaborasi dengan Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana Yosep Suyono S.I.P. menanggapi pernyataan tersebut sangat lah tidak etis dan tidak perlu di nyatakan karna di rasa sangat mencedrai martabat serta marwah pers, seorang dewan perwakilan rakyat haruslah lebih baik dalam berbicara etika berbicara harus dikedepankan jangan sampai menyinggung siapapun atau pihak manapun”
Lanjut Bob Erik dirinya merasa Geram dengan pernyataan atau Statemen tersebut dan dirinya Bersama seluruh Anggota dan komunitas Binaan MPH Community akan melakukan Aksi Damai Ke kantor DPRD Kabupaten Subang untuk meminta kepada Dewan Kehormatan DPRD menindak tegas dan memberikan Sangsi kepada anggota DPRD dari partai Golkar tersebut yang telah membikin kekisruhan dan merusak Citra serta mencoreng nama baik DPRD Subang.
Sangat disayangkan dengan Stetemen yang beredar di Media Sosial Kanal YouTube yang di lakukan seorang Dewan tersebut Tak Pantas dia Ucapkan dan perlu pak Dewan tahu bahwa para wartawan di lindungi Undang Undang Pers no 40 tahun 1999.
yang mana Saking strategisnya, pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dan perlu diketahui UU NO 40/1999 TENTANG PERS KONSIDERANS adalah Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang menjadi unsur yang sangat penting nutuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia
Pers Nasional harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak dan kewajiban dan perannya
dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga
harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun
Pers Nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. “Tandasnya.
Menambahkan Bob Erik mengatakan perihal akan di adakan nya Aksi Demo kita akan Melayangkan Surat pemberitahuannya Ke Polres Subang mungkin Hari Selasa karena Hari Senin Masih Libur bersama dengan Membawa bukti Vidio Prodcas Dikanal YouTube untuk menjadikan Bukti kajian untuk di evaluasi oleh APH dan Dewan Kehormatan DPRD kabupaten Subang .”pungkasnya.