Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com —
Seorang pengacara yang berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau melaporkan Pemilik akun facebook Alek Putra Nilam dan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong ke Polres Rokan Hilir pada Jum’at, 13 September 2024.
Alasan Pengacara itu melaporkan Pemilik akun facebook Alek Putra Nilam dan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong atas dugaan pemberitahuan bohong melalui informasi elektronik , serta dugaan membuat kekacauan atau kerusuhan di tengah-tengah masyarakat.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor Di, Boy Mono Indra Hutabarat SH mengatakan bahwa laporan yang dilakukan didasarkan pernyataan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong saat memberikan pengarahan apel pagi di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan di Komplek Perkantoran Bupati Rokan Hilir di Batu Enam Bagansiapiapi.
Dalam pernyataan Bupati Rohil Afrizal Sintong ” Saya dilantik di tanggal 8 bulan 6 tahun 2021, SK yang kami pegang pada saat ini 2021-2026, digugat MK waktu itu karena merasa ada UU Pilkada Serentak yang nanti hasilnya di Februari 2025 itu akan dilantik, digugat, diterima oleh MK maka jabatan kami 2021-2026 seandainya kami kalah di pilkada 2024 ini”.
Selanjutnya, pernyataan dari Bupati itu divideokan dan langsung tersebar pada Senin (9/9/2024) lalu diposting oleh Pemilik akun facebook Alek Putra Nilam berisi tulisan “Bupati Rokan Hilir, Bapak Bupati Afrizal Sintong hadiri Upacara Bersama di lingkungan Pemkab Rokan Hilir. Lapangan Parkir Belakang Kantor Bupati Rohil Batu 6 Bagansiapiapi” sembari melampirkan video tersebut.
Boy Mono menerangkan, apa yang dilakukan Pemilik akun facebook Alek Putra Nilam yang meneruskan video pidato Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menarasikan seolah-olah masa jabatan Bupati Rokan Hilir 2021-2026 sehingga dengan adanya Isu tersebut menimbulkan kerusuhan/kekacauan ditengah-tengah masyarakat khususnya para ASN, penghulu dan perangkat kepenghuluan, serta pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan langsung dengan pemerintah kabupaten, terkait kepastian hukum mengenai akhir masa jabatan Afrizal Sintong sebagai Bupati Rohil. Kata Bono kepada awak media, Sabtu 14 September 2024.
Untuk diketahui bersama, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 27/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024 ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor | Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU dinyatakan bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sehingga norma Pasal 201 ayat (7) tersebut selengkapnya menjadi berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sama dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak secara nasional tidak melewati 5 lima tahun masa jabatan.
Ditambah lagi Peraturan Presiden Republik Indonesta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berbunyi: “Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Oleh karenanya, terkait Isu yang beredar itu, Kliennya melaporkan dugaan Tindak Pidana “Dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 28 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Adapun dalam laporan kami ke Polres Rokan Hilir sebagai Terlapor/ Teradu 1 yakni Pemilik akun facebook Alek Putra Nilam dan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong AFRIZAL Kami laporkan sebagai Terlapor /Teradu II. Ungkapnya.
KPK – SIGAP.COM