Kasus Pengrusakan Rumput Car Odot, Polsek Namorambe Akan Agendakan Gelar Perkara

Namorambe,KpkSigap.com
Kalau dipikirkan secara sepintas apalah artinya dan kegunaan rumput, karena rumput bisa tumbuh sendiri.

Tapi lain halnya dengan Simson Ginting penduduk Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, rumput bukan sembarang rumput yaitu rumput car odot yang bibitnya juga harus dibeli untuk bisa ditanam, dan menanamnya juga harus meminta bantuan orang lain dan digaji serta tanaman rumput car odot tersebut dirawatnya hingga berkembang dengan subur yang nantinya sangat berguna untuk ternak kambingnya malah disemprot racun yang diduga dilakukan oleh inisial E seorang oknum PNS di Karo beserta anaknya B.

Atas hal tersebut alangkah malangnya nasib Simson Ginting, begitu ditanamnya dengan mengeluarkan biaya untuk membeli bibit dan dirawat selama bertahun- tahun berharap nantinya menjadi pakan ternaknya, rumput car odot tersebut malah musnah karena disemprot racun tanaman dan malah berdampak dengan tanaman lainnya yang ada disekitar tanaman rumput tersebut.

Oleh sebab itu, Simson Ginting didampingi penasehat hukumnya Benson Gurusinga SH MH membuat laporan polisi nomor : LP/B/803/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Juni 2024.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti Polsek Namorambe dengan mengeluarkan SP2HP dan surat undangan klarifikasi pada pihak-pihak terkait.

Kemudian pada Jumat, 13 September 2024 , jam 09.00 WIB sesuai dengan jadwal yang ditentukan polsek namo rambe, maka hadirlah para pihak dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi di Kantor Polsek Namo Rambe.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Namo Rambe, Iptu Ade Hasmairi SH melalui handphone seluler penyidik pembantu Bripka Wilbert Dick Owen SH mengatakan klarifikasi yang dilaksanakan hari ini berjalan dengan lancar, karena para pihak dan saksi-saksi sudah menyampaikan keterangan masing-masing dan hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan, kata Owen.

Lebih lanjut Owen mengatakan, “kedepannya akan kita agendakan untuk gelar perkara,” ujar Owen.

Sementara penasehat Hukum Simson Ginting, Benson Gurusinga SH MH  saat diwawancarai setelah selesai menghadiri dan mwndampingi kliennya untuk memenuhi undangan klarifikasi yang digelar Polsek Namorambe, mengucapkan terimakasih kepada penyidik Polsek Namorambe yang menangani perkara kliennya, karena tahap demi tahap sudah dilakukan atas perkara pengaduan Simson Ginting, kata Benson.

Lebih lanjut kata Benson Gurusinga SH MH, mengatakan sesuai dengan undangan klarifikasi yang dilaksanakan Polsek Namorambe berjalan dengan lancar karena Kliennya Simson Ginting telah menjelaskan tentang masalah pengrusakan lahan tersebut, Dan kami selaku penasehat hukum sangat mengharapkan agar secepatnya Dilakukan gelar perkara atas laporan tersebut, kata Benson.

Benson menyatakan, klarifikasi hari ini bisa disebit sebagai klarifikasi konfrontir, dimana pihak klien kami, terlapor dan saksi-saksi diperiksa secara bersama-sama oleh pak owen selaku penyidik.

Benson Gurusinga, SH., MH menerangkan sekilas tentang perkara ini, dimana ia mengatakan kliennya merupakan penyewa sebidang tanah dan isinya dengan bukti kwitansi sewa sejak 2020 hingga 2025, namun di sekitar bulan februari 2024 ketika ia keladang dilihat kliennya rumput car odot yang ditanam dan dirawatnya sudah layu danmati diduga disemprot dengan racun tanaman.
Atas hal tersebut kliennya merasa dirugikan dan akhirnya diketahui dan diduga B dan E yang melakukan penyemprotan tersebut.
Akhirnya klien kami Simson Ginting melakukan laporan polisi ke polda Sumatera Utara tersebut, dan tadi kita dengar ternyata mereka E mengaku melakukan penyemprotan tersebut dengan dasar bahwa ia sudah membeli tanah tersebut dari yang menyewakan tanah tersebut kepada klien kami.
Atas pernyataan tersebut sudah memperjelas bahwa dia E yang melakukan penyemprotan racun yang notabena nya masih dalam masa sewa klien kami, dan rumput itu juga merupakan tanaman yang dibeli,ditanam dan dirawat oleh klien kami.

Pernyataanya tersebut diperkuatnya juga dengan dirunjukkannya surat jual beli yang dilakukan oleh E dan Pemilik tanah M, namun kita lihat ada kejanggalan dalam surat tanah yang ditunjukkan pada saat wawancara tadi, dimana sertifikat tanah tersebut masih atas nama almarhum suami pemilik tanah dan peralihannya juga hanya berdasarkan kwitansi pembelian dan surat perjanjian jual beli dibawah tangan antara E dan M tanpa melibatkan notaris ataupun pihak lainnya.
Hal tersebut kami merasa penuh kejanggalan, dimana harusnya peralihan SHM dilakukan di Notaris dan melibatkan Ahli waris lainnya ataupun adalah Surat Keterangan kematian dan lainnya, namun kami lihat hanya mereka berdua saja yang melakukan perjanjian jual beli tersebut.
Kami masih mendalami, tindakan pengrusakan di tanah yang disewa klien kami ini apakah murni dilakukan oleh E dan B atau malah sengaja Pihak M bekerjasama dengan E untuk dapat mengusir klien kami dari tanah yang disewanya tersebut padahal masa sewanya belum berakhir, namun ini hanya dugaan dan kami akan mendalaminya dan siap membuat laporan lagi bilamana ada unsur-unsur turut serta dilakukan dalam perkara ini.

Selain itu kata Benson, berdasarkan kwitansi sewa menyewa kleinnya masih memiliki hak sewa selama satu tahun lagi dan itu tidak bisa diputus sesuai dengan pasal 1576 KUHPerdata, kecuali sudah ada diperjanjikan terlebih dahulu, dan saat ini dikatakan sudah diperjualbelikan.

Namun hal tersebut menurut kami tidak memutuskan sewa menyewa, jadi bilamana ada yang merusak tanaman yang klien kami tanam,kami rasa pasal pengrusakan yang kami laporkan ya harusnya masuklah, karena masih masa sewa dan perjanjian tersebut juga diduga tidak jelas, tegasnya.

(KPK SIGAP – CHARLES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *