Kota Bekasi, kpksigap.com – Diduga kuat konsultan pengawas tutup mata di pelaksanaan Pembangunan Ruang Laboraturium dan Ruang UKS SD Negeri Bekasi Jaya VII, dimana pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga asal-asalan.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp.354.926.475,00 yang dimenangkan oleh CV. PUTRA BUANA MANDIRI JL. AGATIS RAYA BLOK C. RT 003/010 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur – Bekasi (Kota) – Jawa Barat dan pengawasan PT. MUDA MANDIRI KONSULTAN.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi melakukan upaya guna merawat dan mempertahankan fungsi bangunan pada masing-masing satuan Pendidikan negeri di Kota Bekasi, Hal tersebut selaras dengan upaya mewujudkan Visi Kota Bekasi di Sektor Pendidikan merupakan titik perhatian Pembangunan Kota Bekasi.
Namun Visi Kota Bekasi tersebut sangatlah disayangkan ketika pengawasan yang dilakukan tidak maksimal. Kususnya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Laboraturium dan Ruang UKS SD Negeri Bekasi Jaya VII yang saat ini sedang berlangsung dimana dalam pelaksanaannya yang tidak diawasi oleh Dinas Pendidikan sehingga hasilnya tidak memuaskan alias asal-asalan (amburadul).
Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (LSM SPI) Indra Pardede melakukan Investigasi dan Observasi dilapangan mengatakan pada hari Rabu (11/9/2024), Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan sebesar Rp. 354.926.475,00 untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Laboraturium dan Ruang UKS SD Negeri Bekasi Jaya VII melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun 2024. Adapun pekerjaan tersebut yang dimenangkan oleh CV. PUTRA BUANA MANDIRI JL. AGATIS RAYA BLOK C RT 003/010 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur – Bekasi (Kota) – Jawa Barat.
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Laboraturium dan Ruang UKS SD Negeri Bekasi Jaya VII diduga menjadi ajang korupsi dikarenakan kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan konsultan Pengawas. hal ini terbukti dimana banyaknya peralatan utama yang tercantum Spesifikasi Teknis Peralatan utama yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan tidak dihadirkan pada saat pelaksanaan pekerjaan berlangsung sepert halnya:
1. Dump Truck 1 Unit Kapasitas 3 s.d 7 m3, Dilengkapi dengan Uji Kendaraan (KIR) yang masih berlaku.
2. Concrete mixer 1 unit Min Kapasitas 450L,/ 0,3 m3
3. Theodolite Digital 1 Unit dilengkapi dengan hasil kalibrasi yang masih berlaku (maksimal 1 tahun) oleh Laboratorium yang terakreditasi (KAN) dan kapasitas Akurasi Min-5 detik.
4. Concrette Vibrator 1 Unit Minimal 5.5 HP
5. Stamper Kuda 1 Unit Minimal 5.5 HP, dengan impact power 12 kN
6. Pick up 1 Unit Kapasitas Mesin 1200cc, dilengkapi dengan Hasil Uji Kendaraan (KIR) yang masih berlaku
Dengan tidak dihadirkannya peralatan utama kuat dugaan bahwa perusaan ini belum layak jadi pemenang tender, ujar Indra.
Lanjutnya dimana dalam proses tender apabila satu dari enam peralatan yang dibutuhkan tidak ada maka perusahaan tersebut tidak layak dijadikan pemenang tender, pelaksanaan Pembangunan Ruang Laboraturium dan Ruang UKS SD Negeri Bekasi Jaya VII. Dimana pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga asal-asalan. Hal ini jelas terlihat pekerjaan tersebut amburadul, seperti halnya adukan semen yang tidak beraturan dikerenakan tidak menggunakan Concrete mixer pada saat pelaksanaan berlangsung, diduga kolom miring atau tidak simestris dan tiang kolom utama yang sudah dicor sudah banyak yang retak. Ini akibat mutu beton cor kurang bagus, cetusnya.
Masih dikatakan Indra Pardede, saya berharap Pj. Wali Kota Bekasi agar turun langsung meninjau pelaksanaan Pembangunan Ruang Laboraturium dan Ruang UKS SD Negeri Bekasi Jaya VII yang dikerjakan amburadul. terkait pekerjaan ini sudah saya konfirmasi kepada Ibu Marwah Selaku PPK dan Pak Habibi selaku PPTK pada hari Rabu 11 September 2024, melalui WhatsApp namun tidak direspon, pungkasnya.
KPK SIGAP : Rudi