GPMR Indonesia Gempur Kejagung RI Terkait Dugaan Korupsi Bupati Pelalawan

JAKARTA – kpksigap.com
GPMR Indonesia Menggelar Aksi Demo di Kejagung RI Terkait Dugaan Korupsi Bupati Pelalawan, Zukri
Jakarta, 12 September 2024– Gerakan Pemuda Mahasiswa Riau Indonesia (GPMR Indonesia) pada hari ini menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mendesak adanya tindak lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan, Zukri. Aksi ini merupakan wujud kepedulian GPMR Indonesia terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, GPMR Indonesia menyampaikan dua dugaan utama yang melibatkan Bupati Zukri:
1. Dugaan Korupsi Dana CSR Zukri diduga melakukan pemungutan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari tujuh perusahaan di wilayah Pelalawan untuk kegiatan normalisasi sungai di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan tanpa izin yang sah. Pemungutan ini diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan minim transparansi, dengan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
2. Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan diduga melakukan kegiatan normalisasi sungai di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan tanpa izin dari instansi berwenang. Kegiatan ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, merusak ekosistem alam yang seharusnya dilindungi.
Mulyadi, Sekretaris Umum GPMR Indonesia, menyatakan bahwa aksi ini merupakan panggilan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Bupati Zukri dan menindaklanjuti dugaan korupsi serta pelanggaran lingkungan ini. Kami ingin memastikan bahwa hukum berjalan adil tanpa ada intervensi politik,” ujar Mulyadi.
Tuntutan GPMR Indonesia
GPMR Indonesia meminta Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan transparan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pelalawan. Mereka juga menuntut adanya tindakan tegas jika terbukti bahwa dana CSR disalahgunakan dan kegiatan lingkungan merusak ekosistem.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, menegaskan bahwa GPMR Indonesia berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi dan melindungi lingkungan hidup.(SB)

KPK – SIGAP.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *