Ani Agas Melarang Wartawan Untuk Melakukan Peliputan Terkait Kondisi Rumah Sakit Pratama Watu Nggong, Ada Apa?

Manggarai Timur, KpkSigap.com
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Pranata Kristiani Agas melarang Wartawan untuk melakukan peliputan terkait kondisi Rumah Sakit Pratama Watu Nggong pasca beroperasi beberapa bulan yang lalu.

Ani Agas mengklaim bahwa peliputan yang dilakukan Wartawan Suaraburuh.com dapat mengganggu proses perbaikan fasilitas dan pelayanan di rumah sakit tersebut.

Namun, langkah ini dinilai kontroversial karena dianggap menghalangi transparansi dan akses informasi mengenai isu-isu penting yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

Nardi Jaya bersama tim investigasi Suaraburuh.com Arryanto, yang terlibat dalam peliputan ini merasa tindakan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menghambat upaya pemberitaan yang dapat mendukung perbaikan layanan kesehatan di wilayah tersebut.

“Kami datang baik-baik, minta izin di satpam tetapi saat melakukan peliputan, Ibu Sekretaris Dinkes menelfon agar tidak boleh melakukan peliputan,” kata Nardi, Rabu 11 September 2024.

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO Matim) tersebut mengaku sebelumnya ada masyarakat yang mengadu tentang kondisi Rumah Sakit Pratama Watu Nggong karena minimnya fasilitas dan alat kesehatan pasca beroperasi.

“Namun saat menanyakan hal tersebut, ibu Ani meradang dan mengatakan bahwa saya bukan Auditor. Saya hanya berharap kamu fair. Saya pikir kami punya hak untuk menjawab iya atau tidak,” kata Nardi meniru ucapan Ani Agas.

Larangan peliputan yang dilakukan Sekretaris Dinas Kesehatan, Ani Agas menuai protes dari berbagai pihak yang menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman informasi publik.

Praktisi Hukum, Marsel Nagus Ahang menilai larangan peliputan oleh Ani Agas berpotensi melanggar hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik mereka.

“Dalam konteks kebebasan pers, setiap wartawan memiliki hak untuk meliput dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Rumah sakit sebagai lembaga yang melayani masyarakat harus terbuka terhadap peliputan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Menurut Ahang, larangan Sekretaris Dinas Kesehatan patut dicurigai sebagai upaya untuk menutupi masalah internal.

“Larangan peliputan di tempat pelayanan publik seperti rumah sakit bisa jadi menandakan adanya isu yang tidak ingin diketahui publik. Kebijakan semacam ini perlu ditinjau secara kritis agar tidak menyalahi hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Ahang.

Sebelumnya, Rumah Sakit Pratama Watu Nggong menjadi Atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berkunjung ke Manggarai Timur beberapa waktu lalu.

Kepala Satgas Direktorat Korsup wilayah V KPK, Dian Patria menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan Rumah Sakit Watu Nggong sebelum dan sesudah beroperasi.

Dian Patria juga menyoroti pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan sarana penunjang Rumah Sakit di Matim termasuk Rumah Sakit Pratama Watu Nggong.

Terkait hal tersebut, Marsel Ahang meminta agar Tipikor Polres Matim dan KPK memanggil Ani Agas untuk memberikan klarifikasi atas dugaan ketiadaan fasilitas dan Alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Pratama Watu Nggong.

(KPK-SIGAP – Eventus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *