Petani Resah‼️Pupuk Palsu Marak Beredar di Rohul, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Rokan Hulu (Riau),KpkSigap.com
Sejumlah Petani Resah atas Beredarnya Pupuk Palsu di Rohul Pihak kepolisian Resort Rokan Hulu dan Jajaran diminta membongkar pembuatan pupuk palsu di Simpang Beringin dan Simpang D Kecamatan Rambah Hilir dan di Kecamatan Bangun Purba Pupuk yang terbuat dari bahan dasar batu gamping, tanah, pewarna makanan atau pewarna tekstil itu sudah diedarkan menggunakan kemasan pupuk terkenal, Ujar Beberapa Petani di Rohul yang meminta namanya tidak di publikasikan di Media

Pupuk palsu ini dibuat oleh Boim dan Pak Kumis serta beberapa kawannya yang merupakan warga Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir, Polisi harus Bongkar Sindikat Pembuat Pupuk Palsu dan melakukan penggerebekan terhadap gudang pupuk diduga palsu di wilayah Kecamatan Rambah Hilir dan Bangun Purba ” Katanya Rabu (11/9/2024) Siang saat di temui di sebuah Warung di Desa Rambah”Gudang tersebut telah beroperasi selama satu tahun lebih pupuk yang diedarkan itu berbagai merek yang umum digunakan petani, Pungkasnya

Berdasrkan aturan Para pelaku bisa disangkakan dengan Pasal 62 (1) Junto Pasal 8(1) huruf E UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar, dan atau Pasal 122 UU RI No 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 miliar, dan atau Pasal 120 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 2 miliar

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH Ketika di Konfirmasi terkait dugaan beredarnya Pupuk Palsu di Rohul menegatakan
“Silahkan masyarakat yang mengetahui adanya indikasi tersebut lapor ke Sat Reskrim, akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku

“Berikan data dengan fakta yang akurat dan jelas, sehingga peristiwa tersebut dapat kami rumuskan dalam suatu bukti permulaan yang cukup bahwa ada terjadi suatu tindak pidana sesuai yang dilaporkan “Tegasnya.

(KPK SIGAP – Alfian Top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *