OGAN ILIR, kpksigap.com – Miris, acara hajatan di kediaman Kepala Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir diduga memutar musik remix, Minggu (08/09/2024).
“Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo, secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix.
Tentunya pelarangan tersebut salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel yang kian masif. Terlebih lagi adanya musik remix memicu potensi diduga mengundang para pecandu dan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba. Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam melarang peredaran barang berbahaya tersebut.
“Tetapi sangat disayangkan, larangan Kapolda Sumsel tersebut diduga tidak dihiraukan oleh Oknum Kepala Desa Ulak Segelung, dan pihak dari Polsek Indralaya.
Dengan adanya hiburan musik remix tersebut, diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo untuk menindak tegas para oknum Kepala Desa maupun pihak APH yang diduga membebaskan aliran musik Elektro (remix) diputar di acara hajatan warga.
“Terpisah, Kapolsek Indralaya AKP Junardi ketika dikonfirmasi awak media melalui aplikasi pesan singkat via WhatsApp terkait adanya hiburan musik remix tersebut diduga tidak ada tindakan tegas.
“Wss… silahkan dikonfirmasi ke kadesnya 🙏🏻, terang Kapolsek Indralaya.
Penulis : Irwadi (Kabiro Ogan Ilir)