Sat Reskrim Polres Rohul Akan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BBM TA-2019

Rokan Hulu (Riau) kpksigap.com –
Setelah lima bulan mendalami Kasus perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan BBM Tahun Anggaran 2019, dari hasil kegiatan penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rohul maka dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH kepada wartawan mengatakan “Kita melakukan Penyidikan sejak Maret 2024 yang lalu dan kita sudah peroleh alat bukti penghitungan hasil kerugian negara dengan total 2 Miliyar dari BPKP Provinsi Riau, selain itu dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 40 orang sudah kita temukan perbuatan diduga
melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang akan kita jadikan sebagai tersangka dan dikuatkan dengan keterangan Ahli, hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP DR Raja Kosmos, Via aplikasi WhatsApp nya
Ahad (8/9/2024) Siang.

DR Raja yang juga Dosen Fakultas Hukum itu menambahkan “Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) terdahulu, dimana perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan tersangka HI Kepala Dinas Perkim dan JT sebagai Kontraktor pemenang tender.

Sedangkan untuk perkara penyalah gunaan keuangan dana desa Kasang Mungkal Tahun Anggaran 2017 s/d 2021 yang kegiatan penyidikannya sudah kita lakukan sejak Juli 2023 lalu juga akan kita tetapkan tersangka karena hasil penghitungan kerugian negara juga sudah keluar di awal september 2024 ini dengan total kerugian Rp.1 milyar lebih” Ungkapnya.

“Kita sudah periksa 30 saksi yang mengarah bahwa ada perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana desa dengan modus penggunaan uang tanpa bisa dipertanggung jawabkan, kegiatan fiktif dan volume pekerjaan yang tidak sesuai untuk memperkaya diri sendiri dan ini juga sudah kita kuatkan dengan keterangan ahli.

Kedua perkara tindak pidana Korupsi ini sudah kita mintakan gelar perkara ke Dit Krimsus Polda Riau untuk persetujuan penetapan tersangka, surat permintaan terhadap kedua perkara ini sudah kita kirimkan, tinggal menunggu jadwal dari Dit Krimsus, intinya untuk penetapan tersangka terhadap kedua perkara ini kami Pihak Sat Reskrim Polres Rohul sudah memiliki lebih dari 2 alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.” Kata Raja Mengakhiri.

Editor : Alfian Top
Sumber : Sat Reskrim Polres Rohul.

KPK – SIGAP.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *