Pasca Temuan Kemiringan Struktur Rehabilitasi Jembatan Dengkeng, Jadi Pantauan Ketat AWIBB

Kabupaten Bekasi, kpksigap.com – Proyek rehabilitasi total Jembatan Dengkeng di Kampung Galian Bunut, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik. Proyek ini dinilai tidak sesuai dengan perencanaan teknis setelah ditemukan kemiringan struktur hingga 15 cm. Hal ini menjadi perhatian serius pada Jumat (6/9/2024).

Proyek yang bernilai kontrak sebesar Rp 792.672.655,00 ini dimulai pada 19 Juni 2024 dan ditargetkan selesai pada 16 September 2024. Namun, belakangan ini, proyek tersebut mendapat sorotan terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh Taram, yang akrab disapa Embah Marong, selaku Bendahara DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Bekasi Raya, terdapat indikasi ketidaksesuaian kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor.

“Kondisi besi HAbim, yang berfungsi sebagai penopang utama jembatan setelah pengecoran beton, tampak melengkung. Kondisi ini mengindikasikan bahwa besi tersebut tidak mampu menahan beban dengan baik, sehingga mengakibatkan permukaan beton jembatan menjadi bergelombang. Saya mengindikasikan bahwa ada ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah diatur dalam RAB,” ujar Taram.

Taram juga mengungkapkan bahwa besi HAbim yang dipasang sepertinya tidak sesuai dengan ukuran standar yang telah ditetapkan. “Jembatan sudah terlihat miring, dan warga khawatir struktur ini bisa runtuh sewaktu-waktu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taram mengatakan bahwa setelah masalah ini menjadi sorotan publik, barulah pihak kontraktor berencana mengganti besi HAbim dengan ukuran 400 dan ketebalan 1 cm, menggantikan besi yang sebelumnya dipasang dengan ukuran 300,05 dan ketebalan kurang dari 1 cm. “Namun, kami sebagai warga masih meragukan apakah ketebalan besi yang baru ini sudah sesuai dengan standar yang diatur dalam RAB,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua RT 001/003, Didik, dalam wawancara pada Jumat, 6 September 2024, menyampaikan kekhawatirannya terkait kualitas proyek ini. “Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa konsultan pengawas dan pelaksana proyek tidak sepenuhnya mematuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Didik menegaskan bahwa kondisi ini mengundang kekhawatiran terkait keselamatan dan kualitas jembatan yang akan digunakan oleh masyarakat sekitar. “Proyek rehabilitasi jembatan ini seharusnya mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang aman dan berkualitas bagi masyarakat,” kata Didik.

Ia juga mengharapkan agar pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam RAB. “Tindakan tegas dari pihak DSDABMBK penting dilakukan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jembatan di masa mendatang,” tambahnya.

Masyarakat berharap pihak dinas dan kontraktor terkait segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan secara menyeluruh agar jembatan ini bisa dilalui dengan aman oleh warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Bekasi tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kualitas konstruksi.

KPK SIGAP : Rs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *