Ogan Ilir, kpksigap.com – Diduga adanya penambang pasir ilegal di Desa Kapuk Kecamatan Pemulutan selatan Kabupaten Ogan Ilir tidak mengantongi izin sudah menyalahi aturan.
“Dari hasil pantauan awak media pada hari Rabu (04/09/2024) dilapangan terlihat di lokasi adanya penambangan pasir yang diduga ilegal sedang beroperasi di Desa Kapuk.
Menurut salah satu warga setempat saat di tanya awak media ia mengatakan maaf dek ya coba tanya sama Kades nya langsung karena kami dengar kabar ini punya Kades sama orang palembang” Ucapnya.
“Terpisah kami pun langsung menuju ke rumah Kepala Desa setempat untuk konfirmasi terkait tambang pasir tersebut yang diduga ilegal, Kepala Desa pun langsung mengatakan ini tambang pasir sudah lama hampir 2 bulan ini bukan punya saya ini punya orang pegayut” katanya kepada awak media.
Menurut Undang-undang dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 pasal 67 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) IPR atau (IUPK) di pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp.10 milyar
“Berdasarkan Undang-undang tersebut sudah jelas pemilik tambang pasir dengan sengaja melawan hukum serta tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang
Dengan adanya pemberitaan ini kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumsel Baik dari Dirreskrimsus polda untuk menindak tegas pelaku penambang pasir ilegal tersebut.
Penulis : Irwadi (Kabiro Ogan Ilir)