Pelaku Pengeroyokan Pegawai Kejaksaan di ancam 7 THN Penjara

Sulteng Tolitoli, kpksigap.com
Kepolisian Resor Tolitoli akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap mirza salah seorang pegawai kejaksaan negeri tolitoli yang terjadi
pada beberapa pekan silam tepatnya (27/07/2024) di Sebuah tempat wisata yang berada di kecamatan galang kabupaten Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto melalui Kasi Humas Iptu Budi Atmojo dalam keterangan persnya menyampaikan Polisi kini telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi pada beberapa pekan lalu terhadap salah seorang pegawai kejaksaan.

” Saat ini ke tiga pelaku sudah di amankan dan tengah mejalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Budi Atmojo di hadapan sejumlah awak media Jumat (30/08/2024).

Tiga pelaku menurut Iptu Budi Atmojo masih berstatus pelajar mahasiswa diantaranya Aditya Saputra (21) , Fito Suryanto (22) dan Moh Irwansyah (19) .

“Ketiga pelaku masih berstatus pelajar,” Kata Kasi Humas

Peristiwa pengeroyokan bermula pada jumat (26/07/2024) sektar pukul 18.00 wita Mirza bersama lima rekannya Ilham, Dimas, Risky, Yusuf, dan beberapa teman lainnya tiba di Villa Green Beach dengan tujuan rekreasi.

Mirza bersama rekanya memilih bersantai di sekitar kolam renang Lalu sekitar pukul 19.00 WITA, sekelompok orang yang tidak dikenal, yang terdiri dari beberapa laki-laki dan perempuan, tiba dengan mengendarai kendaraan roda empat.

Pukul 23.00 WITA, Mirza dan teman-temannya memutuskan untuk berenang namun saat mereka melompat ke kolam percikan air mengenai salah seorang wanita yang merupakan sahabat Lk Roby. Percikan air yang sempat mengenai handphone milik perempuan tersebut basah, memicu kemarahan Roby .Saat itu juga Mirza bersama rekan nya melontarkan permohonan maaf sembari menawarkan untuk mengganti kerusakan handphone tersebut.

Pukul 00.15 Wita insiden pemukulan dan pengeroyokan terjadi dimana Lk. Roby dan seorang perempuan bersama rekanya kembali ke kolam dan melakukan tindakan kekerasan dengan memukul Lk Dimas yang merupakan rekan Mirza.

Mirza berusaha melerai lk yang di ketahui bernama Idham namun tiba tiba tersangka Iwan menendang punggung Dimas.
Mirza yang sedang berbincang dengan Lk Idham tiba tiba Aidit, dan Fito memukul Mirza dibagian wajah dan kepala secara berulang, lalu meninggalkan tempat .

Sabtu, 27 juli 2024, tim reskrim polres tolitoli yang dipimpin oleh kanit resmob aiptu hasanuddin berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu lk. aditia saputra alias aidit dan lk. fito suryanto alias fito, di lokasi terpisah di tolitoli. kedua pelaku lalu digiring ke Mapolres tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pada tanggal 16 Agustus 2024, tim Resmob melanjutkan penyelidikan ke Kota Palu dan berhasil membekuk pelaku ketiga, Lk. moh. irwansyah alias iwan, yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Proses hukum masih terus berlanjut guna memastikan keadilan bagi para korban. Terangnya

Kasi Humas Polres Tolitoli, A. Budi Atmojo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Tolitoli.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara bijak dan tanpa kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tegas Kasi Humas Iptu Budi Atmojo mengakhiri.

(Sumber Humas Polres Tolitoli )

Rizal KaBiro Tolitoli

Sumber Humas Polres Tolitoli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *