Luwu Utara, kpksigap.com – Desa Dandang Kecamatan Sabbang Selatan kini mulai berbenah untuk terus berupaya mengintegrasikan perspektif gender dan kepedulian terhadap hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di desa, pembangunan di desa, serta pemberdayaan masyarakat desa yang akan dilakukan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Hal ini dipertegas dengan dilakukannya Launching Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Desa Dandang, Jumat (30/8/2024), oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Launching ini dilaksanakan oleh Perkumpulam Wallacea, bekerja sama dengan Save The Children, PT. MARS, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, dan Pemerintah Desa Dandang.
Bupati Indah Putri Indriani dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang digagas Perkumpulan Wallacea bersama Save The Children dan PT MARS, bekerja sama dengan Pemda Luwu Utara dan Pemdes Dandang. Ia mengungkapakan bahwa Desa Dandang merupakan desa ketiga yang berkomitmen mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Luwu Utara.
“Desa Dandang ini adalah desa ketiga yang berkomitmen mewujudkan DRPPA di Kabupaten Luwu Utara,” ungkap Bupati Indah Putri Indriani. Ia menyebutkan, kerja sama yang terbangun antara pemda, pemdes dan mitra pembangunan merupakan modal berharga dalam upaya pemenuhan desa yang ramah terhadap perempuan serta peduli terhadap hak-hak anak di Luwu Utara.
“Ini merupakan kerja sama yang manis antara mitra pembangunan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak, perlindungan anak, serta pemberdayaan perempuan,” tutur Bupati perempuan pertama di Sulawesi Selatan ini.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan Wallacea, Hamsaluddin, mengungkapkan bahwa Wallacea atas dukungan penuh Save The Children Indonesia dan PT MARS telah bekerja selama tiga tahun dalam mendorong perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan melalui penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta kelompok VSLA yang tersebar di 20 desa yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
“Tahun ini, Perkumpulan Wallacea bersama Save The Children dan PT MARS mencoba mendorong percepatan penerapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di dua desa di Kabupaten Luwu Utara, yaitu Desa Dandang dan Desa Sepakat,” ungkap Hamsaluddin.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Anca ini berharap dukungan penuh dan komitmen dari seluruh pihak terkait, termasuk dari Pemda Luwu Utara dan Pemdes Dandang guna mewujudkan Desa Dandang sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Luwu Utara.
“Mohon komitmen dari kita semua, utamanya para pihak terkait, termasuk Pemda Luwu Utara dan Pemerintah Desa Dandang untuk mewujudkan DRPPA ini,” harap Anca. Ia menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya terus melakukan upaya-upaya penguatan PATBM di Desa Dandang selama tiga tahun terakhir.
“Pengembangan dan kiprah PATBM di Dandang yang sudah berjalan selama tiga tahun ini dalam merespon segala permasalahan anak, termasuk pekerja anak, tentunya menjadi modal penting bagi kami untuk pengembangan DRPPA,” jelasnya.
“Maka dari itu, komitmen semua pihak akan sangat menentukan upaya kita dalam pemenuhan sepuluh indikator DRPPA,” jelasnya menambahkan.
Diketahui, Launching DRPPA ini diawali dengan Workshop Penguatan dan Pengembangan DRPAA, yang diikuti oleh perwakilan Tokah Masyarakat, Tokoh Agama, Aparat Pemerintah Desa Dandang, perwakilan Kelompok Perempuan, serta perwakilan Kelompok Anak.
Workshop ini menghadirkan Narasumber dari Dinas PMD, DP3AP2KB, serta Tenaga Ahli P3MD. Workshop ini melahirkan empat poin rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Dandang, Pemda Luwu Utara, serta Perkumpulan Wallacea.
Empat poin rekomendasi tersebut adalah: (1) Perlunya menyusun kebijakan di tingkat desa terkait DRPPA dalam bentuk Perkades; (2) Memperkuat kelembagaan perempuan dan anak dalam bentuk penerbitan SK Kepala Desa dan program-program pembinaan; (3) Melengkapi ketersediaan data terpilah secara berkala yang memuat tentang data perempuan, profil anak, dan pencatatan perkawinan anak; serta (4) Melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan, perkawinan anak serta pekerja anak.