Subang Jabar , kpksigap.com.- Berbagai isu menarik dan sangat Miris terjadi dibeberapa Sekolah yang ada di Kabupaten Subang, Tak Hayal Masyarakat banyak mengeluhkan terkait biaya sekolah dan Abose Of Power Kesewenang wenangan oknum Kepala Sekolah.
baik kepala Sekolah dasar dan menengah dengan berbagai Macam Alasan mencari keuntungan untuk Golongannya dengan Modus berkedok Sumbangan yang sering ditemukan bahkan di dukung penuh oleh Komite Sekolah dengan dalil atas kesepakatan Orang tua melalui Rapat di sekolah.
Citra Pendidikan yang selama ini menjadi corong penerangan buat generasi penerus bangsa kelak, kini Hancur oleh segelintir oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan berbagai cara demi mencapai hajat nya yang cenderung membuat para orang tua murid merasa keberatan dengan kata lain ia atau tidak.
”Simalakama”
Seperti Baru baru ini terungkap dari hasil Investigasi Croscek dilapangan Awak Media KPKsigap.com. yang menanyakan kebenaran isu tersebut dan memang hasil penelusuran dan wawancara dari beberapa orang tua Murid hal ini terjadi sudah lama berlangsung yang dilakukan oleh A,S Kepala Sekolah Dasar Negri (SDN) Cinangsi Dusun Situraja Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
Hal ini menjadi Polemik dikalangan orang tua Murid terkait adanya iuran kelas setiap bulan 10,000 Rupiah dan Infak setiap Minggu sekali bahkan untuk Acara lain nya seperti Hari Ulang Tahun Kepala Sekolah dibebankan ke orang tua Siswa,
Sehingga terbentuk panitia dengan diadakan nya penggalangan Dana untuk Souvenir buat Kepala Sekolah menurut penelusuran Awak Media dari berbagai Sumber yang tidak mau Namanya disebutkan,
Larangan sudah jelas Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Dan terlampir bahwa Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Saat Kepala Sekolah SDN Cinangsi Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang dikonfirmasi lewat telepon selulernya tentang kebenaran isu tersebut , Kepala Sekolah A,S mengelak bahkan menyalahkan Awak Media KPKsigap.com.
Dengan balik bertanya ke wartawan lewat telepon Selulernya apa urusannya menelisik mencari cari kesalahan dirinya dan Siapa nama orang tua murid yang melaporkan ke wartawan nya, dan ironisnya Kepala Sekolah mengajak bertemu dengan Awak Media dan akan membawa pihak ke 3 katanya Aparat Kepolisian saudaranya kata A,S selaku kepala sekolah.
Dalam keterangan, Sekolah Negri milik pemerintah tak boleh tetapkan iuran atau meminta pungutan, Karenanya jika dari dana BOS tersebut masih kurang, maka sekolah boleh menerima bantuan dari orang tua siswa, namun dengan catatan, pungutan itu tidak boleh ditetapkan. Besarnya bantuan dari orang tua tersebut, lanjutnya, harus berdasarkan sukarela.
Selain itu, Permendikbud No. 60 Tahun 2011 juga mengatur sanksi bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional yang melakukan pungutan tanpa persetujuan. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.
Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Mangsubang)