Penjabat Bupati Sikka Dorong Peningkatan Penerimaan PAD

Maumere, Sikka- kpksigap.com

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, SE, M.Si menggelar rapat Evaluasi Pendaparan Asli Daerah (PAD)di Ruang Rapat Rokatenda Lantai 2 Kantor Bupati Sikka pada Jumad, 30 Agustus 2024.

Rapat evaluasi ini dilaksanakan pertama kali  setelah  Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka tentang Persetujuan atas Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Angaran 2024 pada Jumad, 23 Agustus 2024 di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong DPRD Kabupaten Sikka.

Dalam rapat evaluasi yang dihadiri oleh para pimpinan perangkat daerah pengelolah PAD ini Adrianus Firminus Parera menekankan agar sektor-sektor penerimaan daerah yang menjadi sumber PAD harus dimaksimalkan pendapatannya sehingga bisa mendukung program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD.

Ia mendorong supaya para pimpinan daerah pengelolah PAD tetap semangat dan berusaha  meningkatkan penerimaan sampai 70% pada bulan September ini.

“Para pimpinan perangkat daerah harus tetap semangat dan mendorong staf untuk memaksimalkan penerimaan PAD. Kita upayakan pada September bisa mencapai 70%”, tegas Adrianus Firminus Parera.

Untuk diketahui salah satu struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka yang diperuntukan dalam  menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan adalah  Penghasilan Asli Daerah(PAD).

Sumber lainnya berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari potensi daerah, seperti pajak, retribusi, atau hasil daerah yang sah. PAD dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PAD Kabupaten Sikka terdiri dari Pajak daerah, Retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

PAD Sikka merupakan salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Secara umum.Tujuan PAD adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah.

Meningkatkan PAD Kabupaten Sikka  diharapkan akan memperlancar jalannya pembangunan dan pemerintahan daerah.
Dalam Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan oleh DPRD,  rancangan struktur anggaran sebagai berikut:

Pendapatan Daerah:
semula Rp. 1.242.235.000.000.-
bertambah Rp.8.915.000.000.-
menjadi Rp.1.251.150.000.000.-

Belanja Daerah:
Semula Rp.1.319.625.000.000.-
Berkurang Rp. 4.198.988.627,77
Menjadi Rp.1.315.426.011.372,23.

Pembiayaan Daerah:
Semula Rp.111.137.323.508,00
berkurang Rp. 6.722.624.056,77
menjadi Rp. 104.414.699.451,23

Pengeluaran Pembiayaan:
semula Rp. 33.747.323.508,00
bertambah Rp. 6.391.364.571,00
menjadi Rp. 40.138.688.079,00
Pembiayaan Netto Rp.64.274.011.372,23
SILPA Tahun Berkenan Rp. 0,00

Dari struktur anggaran  Perubahan APBD yang sudah ditetapkan ini perlu didukung dengan penerimaan PAD yang kuat sehingga semua program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat direalisasikan dengan baik.

KPK SIGAP Sikka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *