Mirisnya PKBM perintis , melakukan korupsi dan uang tersebut di pake Sendiri kejari kabupaten Sukabumi tetapkan Os sebagai Tersangka

SUKABUMI,KpkSigap.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara OS, selaku kepala PKBM Perintis yang menjabat sejak tahun 2016 sampai sekarang, setelah ditetapkan maka sesuai dengan pasal 21 KUHAp, langsung melakukan penahan selama 20 hari kedepan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan menuturkan, kerugian negara akibat kasus ini dari hasil perhitungan inspektorat yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih Rp 1.060.450.000,-.

“Kerugian negara ini diakibatkan penyimpangan pengelolaan BUSP ataupun dana BOP pada kegiatasusan belajar masyarakat di perintis kabupaten sukabumi,” katanya, Jum’at (30/8/2024).

Adapun motifnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih 40 sampai 45 saksi, bahwa terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 sampai 2023, terhadap kegiatan tersebut.

“Dari siswa fiktif itu timbulah kerugian negara, Uang itu digunakan oleh saudara OS untuk keperluan pribadi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa mobil kemudian 2 unit motor, juga dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan belajar tersebut. Dimana semua kendaraan diduga dari hasil uang tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Masih kata Wawan, dari keterangan tersangka ini melakukan pengelolaan kegiatan sampai dengan pencairan dikelola sendiri oleh tersangka. Sementara tidak ada kaitan dengan Dinas Pendidikan, memang dalam hal ini dinas pendidikan selaku pengawas kepada PKBM.

“Namun dari pemeriksaan saksi-saksi ini atas inisiatif tersangka mengumpulkan data siswa fiktif yang kemudian membuat surat pertanggungjawaban kemudian mencairkan uang dan menggunakannya sendiri. Tindakan korupsi itu dilakukan OS dari tahun 2020 hingga 2023,” ungkapnya.

Kemudian, untuk ancaman hukuman, penyidik menerapkan pasal 2 dan 3, dimana pasal 2 minimal 4 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun pidana penjara, kemudian pasal 3 minimal 1 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

(KPK SIGAP – Mohammad Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *