Pangkal Pinang,kpksigap.com
Diduga telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DWD (18) pukul 29:40 wib Kejadian pelecehan seksual tersebut pada saat korban sedang mencari uang sobek disekitar jalan pinang tampuk pura,kacang pedang Kota Pangkalpinang.Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Senin (26/8/2024).
Pelaku menyuruh korban untuk duduk disamping pelaku, lalu pelaku memegang tangan dan paha sampei mendekati daerah kemaluan dan meremas kemaluan korban, setelah itu korban berontak dan berkata dengan keras jangan kurang ajar, saya punya suami, lalu korban pergi lari meninggalkan pelaku dan menghampiri memberitahukan penjual kwetiau disebelah pelaku tersebut.
Dari kejadian yang dialami Ibu DWL(18) sempat meronta dan berkata keras, ki jangan pegang saya dan kurang ajar, saya punya suami, dan memberitahukan kepada abang pelaku, tetapi mendapat ancaman dari abang pelaku dengan sandal ke muka korban.
Dengan begitu korban langsung pulang untuk memberitahukan kejadian dialaminya kepada suaminya ( AD) yang salah satu Ketua Harian Ormas dikota Pangkalpinang dan Pimpinan redaksi salah satu media online di Provinsi Bangka Belitung, mendengar kejadian dialami istrinya, suami korban mendatangi tempat pelaku berjualan sate, tetapi pelaku dari dugaan pelecehan seksual tersebut sudah melarikan diri, setelah mendapat informasi dari penjual sekitar suami bersama korban melaporkan kejadian yang dialami istrinya ke pihak Kepolisian Polresta Kota Pangkalpinang.
Dari hasil laporan korban dugaan pelecehan seksual kepada pihak Aparat Penegak Hukum(APH) Kepolisian Polresta Kota Pangkalpinang, Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/382/VII/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 26 Agustus 2024 pukul 22:51 wib, bertempat dikantor kepolisian tersebut diatas, pada hari tanggal ditanda tanganinya surat tanda penerimaan laporan,dengan ini menerangkan bahwa:
Korban berinisial DWD (18) jalan rawa indah desa kace timur kecamatan Mendo barat Kota Pangkalpinang.
Telah melapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hurup a, yang terjadi dijalan Pinang tampuk pura,kacang pedang kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.
Dengan hasil laporan AD mempercayakan kasus ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, jangan sampai kejadian seperti ini ada korban korban yang lain, Dan AD sangat mempercayai Kepolisian Rebuplik indonesia Polresta Kota Pangkalpinang bisa menyelesaikan permasalahan ini, dan AD sangat Aprisiasi Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polresta Kota Pangkalpinang yang telah sigap menerima laporan dugaan pelecehan seksual dialami istrinya.
Dari kejadian ini korban mengalami shock atas perlakuan pelaku kepada korban dan tidak mau beraktivitas seperti biasa mencari uang sobek untuk membantu ekonomi dari keluarga dan suaminya untuk kebutuhan sehari hari.
(KPK SIGAP – AR)