Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Bupati Rohil Afrizal Sintong yang diwakili Asisten II Muhammad Nur Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa terkait persaingan usaha di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024, Selasa (27/8/2024) di Aula Hotel Kesuma, Jalan Riau, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.
Asisten II Muhammad Nur Hidayat dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan salam takzim dari Bupati Rohil serta memohon maaf atas ketidakhadiran Bupati pada acara pembukaan rakor pengadaan barang dan jasa ini karena ada urusan lain di luar daerah. “Atas nama Pemerintah Daerah, dalam hal ini saya mewakili Bupati Rokan Hilir mengucapkan selamat datang dan permohonan maaf dari pak Bupati yang tidak dapat hadir pada acara rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa ini, semoga kegiatan dapat berjalan lancar. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha yang sehat dan tidak melarang atau menghukum perusahaan menjadi besar. Tetapi perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi,” ujarnya.
Untuk melakukan pengawasan terhadap persaingan dunia usaha dikatakan Muhammad Nur Hidayat bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah telah memberikan tugas pengawasan kemitraan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga yang bertugas untuk menciptakan ketertiban dan iklim persaingan usaha yang kondusif. KPPU juga bertanggung jawab untuk memutus rantai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, seperti tindakan diskriminasi, eksploitasi platform terhadap supplier atau antar platform, perjanjian eksklusif, predatory pricing dan penyalahgunaan posisi dominan.
Lebih jauh dijelaskan, terkait dengan larangan persekongkolan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah juga tertuang pada UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 22 yang berbunyi pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lainnya, atau pihak terkait dengan pelaku usaha lainnya untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. “Pelanggaran terhadap prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa dapat membuat tujuan yang telah ditetapkan oleh instansi atau lembaga pemerintah maupun swasta menjadi tidak tercapai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Rohil, Andri, menambahkan bahwa terkait pengadaan barang dan jasa di Rohil sebagian perusahaan yang ikut tender terkadang dalam pembuatan penawaran selalu mempercayakan kepada satu orang yang sama sehingga ketika upload penawaran dari komputer yang sama akan terbaca ID dan Address yang sama padahal perusahaan dan pemilik perusahaan yang berbeda. “Hal itu bisa diindikasikan adanya persekongkolan atau monopoli dalam persaingan sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dalam usaha. Dengan adanya sosialisasi dan rakor ini kami berharap agar pihak perusahaan harus paham persyaratan apa yang diajukannya dalam mengikuti tender. Kalaupun pihak perusahaan mempercayakan kepada satu orang untuk membuat suatu penawaran janganlah pihak yang membuat penawaran untuk mengupload, tapi cukup di copy dan biarlah pihak perusahaan yang mengupload ke sistem LPSE Kabupaten Rokan Hilir,” jelasnya.
Jadi selama ini pihak perusahaan selalu mempercayakan hal itu kepada konsultan tanpa tau apa yang mereka upload. Sehingga pihak perusahan tidak mengetahui di mana kekurangan dan kelemahan perusahannya. “Kami menghimbau agar pihak perusahan yang ikut tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di Rohil tau dan faham apa-apa saja yang di upload ke sistem LPSE sehingga apabila ada kekurangan dalam administrasi dapat diperbaiki kedepannya. Diharapkan pihak perusahan dapat bekerja profesional agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, karena dengan penawaran dan ID serta address yang sama tapi penawar orang yang berbeda akan mengakibatkan gugur penawarannya,” ungkap Andri.
Pada kegiatan rakor pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, pihak PBJ Setdakab Rohil mendatangkan narasumber dari KPPU Medan Ridho Pamungkas sebagai pemateri larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, Kabid Penegakan Hukum Kanwil I, Hardianto, S.T, S.H, M.H sebagai pemateri tentang “Larangan Persekongkolan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999” serta Kabid Kajian Advokasi Kanwil I KPPU Sumut sebagai pemateri tentang pengawasan pelaksanaan kemitraan dan pemberian saran dan pertimbangan oleh KPPU.
(Diskominfotiks)